• Login
Bacaini.id
Tuesday, March 10, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

PNS Golongan Rendah Galau Rencana Penghapusan Gaji ke-13

ditulis oleh
20 May 2024 17:51
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi uang. Foto:unsplash

Ilustrasi uang. Foto:unsplash

Bacaini.id, KEDIRI –  Isu penghapusan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) masih mengundang perbincangan di daerah. Mereka keberatan jika pemerintah benar-benar mengambil langkah tersebut.

Juwito, salah satu PNS di Pemkab Kediri berharap rencana penghapusan gaji ke-13 itu tidak benar-benar terjadi. Bagi pegawai golongan rendah seperti dirinya, pemberian gaji ke-13 sangat berarti untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Semoga itu tidak benar. Kalau dilakukan, kami akan sangat menderita,” ungkapnya kepada Bacaini.id, Senin, 20 Mei 2024.

Juwito mengaku mendengar kabar penghentian pemberian gaji ke-13 itu dari mulut ke mulut. Kabar yang ia terima, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken aturan soal penghapusan gaji ke-13 bagi PNS.

Benarkah kabar tersebut?

Penelusuran Bacani.id menyebutkan jika kabar tersebut benar, namun tidak seperti gambaran Juwito.

Isu penghapusan atau penghentian pemberian gaji ke-13 kepada PNS ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani bagi PNS golongan tertentu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Namun yang perlu diketahui, penghentian tersebut hanya berlaku bagi PNS yang sedang cuti atau ditugaskan di luar tanggungan negara. Termasuk PNS yang diberikan tugas, baik di dalam atau luar negeri, dan telah menerima gaji dari tempat penugasannya.

Sehingga PNS di luar kriteria tersebut, termasuk Juwito, akan tetap mendapatkan gaji ke-13.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gaji ke-13menteri keuanganPNSsri mulyani
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bupati Tulungagung Gatut Sunu menyerahkan SK pensiun kepada ASN Pemkab Tulungagung di Pendopo Kongas Arum

83 ASN Pemkab Tulungagung Pensiun, Bupati Gatut Sunu Serahkan SK dan Tali Asih Korpri

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo saat sosialisasi SPPT PBB-P2 2026 di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Minta Distribusi SPPT PBB-P2 2026 Dipercepat

Perbaikan jalan rusak di Kabupaten Trenggalek menjelang Lebaran Idul Fitri 2026

Jalan Rusak di Trenggalek Mulai Diperbaiki Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, Pemkab Siapkan Rp95 Miliar

  • Bkami GM. Foto: istimewa

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Xiaomi 17 & Xiaomi 17 Ultra, Flagship Bertenaga dengan Kamera Leica

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Wawali Blitar, Mas Ibin ‘Pamer’ 70 Prestasi di Refleksi 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In