• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, July 12, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UTM

ditulis oleh Editor
22/05/2025
Durasi baca: 2 menit
527 5
0
PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UTM

PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UTM (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, BANGKALAN – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Madura menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Moh Maulidi Al Ishaqi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Een Jumiati.

Korban yang merupakan mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ditemukan tewas dalam keadaan berbadan dua (hamil)

Ketua Majelis Hakim Danang Utaryo mengatakan vonis yang dijatuhkan mempertimbangkan fakta hukum dalam persidangan.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban dan janin yang dikandungnya.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya merenggut nyawa satu jiwa, tetapi juga calon kehidupan yang tidak berdosa. Ini kejahatan yang sangat berat dan keadilan harus ditegakkan dengan tegas,” ujar Danang saat membacakan putusan, Kamis (22/5/2025).

Vonis mati yang dijatuhkan mengacu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Majelis hakim tidak melihat adanya alasan yang meringankan.

Wakil Rektor III UTM Surokim menyebut putusan majelis hakim mencerminkan keberpihakan pada korban sekaligus memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi keluarga Een, tapi juga komunitas kampus.

“Majelis hakim telah menunjukkan keberanian moral dan profesional dalam memberikan putusan yang adil. Ini sinyal penting bahwa kejahatan serius harus ditindak tegas. Kami sampaikan terima kasih kepada majelis hakim,” ujarnya.

Respon serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum Hendrik Murbawa menegaskan vonis sesuai dengan tuntutan dan bukti yang diajukan selama proses persidangan.

“Putusan pengadilan sudah sesuai dengan tuntutan primer kami berdasarkan pasal 340 KUHP dengan hukuman mati. Kami tinggal menunggu apakah terdakwa menerima putusan ini atau akan mengajukan banding,” jelas Hendrik.

Sementara menanggapi vonis yang dijatuhkan, penasihat hukum terdakwa, Risang Bima Wijaya, menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan hakim.

“Kalau saya pribadi akan banding, tapi ini bergantung bagaimana keputusan terdakwa yang saat ini masih pikir-pikir,” ungkapnya.

Penulis: Rusdi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bangkalanHakim PN BangkalanmaduraPembunuh Mahasiswi divonis matipembunuhan berencanaPN Bangkalanvonis mati
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

DPRD Kabupaten Blitar Berharap Tidak Ada Jalan Berlubang Saat Lebaran

Audit Dana Hibah KONI Blitar Perlu Dilakukan Pasca Bonus Atlet Ditunda

8 Hukuman Siswa SD Zaman Dulu, Nomor 5 Bikin Malu

Cara Mengetahui Status Penerima PIP

BPJS Watch Minta Dokter Asing di Indonesia Layani Pasien Miskin

BPJS Watch Minta Dokter Asing di Indonesia Layani Pasien Miskin

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Bonus Atlet KONI Blitar dari Wabup Beky Ditunda Tahun Depan

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15400 shares
    Share 6160 Tweet 3850
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16590 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10861 shares
    Share 4344 Tweet 2715

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist