• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, July 3, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

PKB Jombang Resmi Polisikan Lukman Edy Terkait Berita Bohong

ditulis oleh Editor
07/08/2024
Durasi baca: 2 menit
531 5
0
PKB Jombang Resmi Polisikan Lukman Edy Terkait Berita Bohong

PKB Jombang Resmi Polisikan Lukman Edy Terkait Berita Bohong. (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, JOMBANG – Puluhan pengurus PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Kabupaten Jombang mendatangi Polres untuk melaporkan Mantan Sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy atas dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah.

Lukman Edy diketahui merupakan Sekjen DPP PKB yang pertama kali mendampingi Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat Cak Imin terpilih sebagai Ketua Umum PKB di Muktamar tahun 2005.

Kedatangan pengurus di Polres Jombang dipimpin Ketua DPC PKB Jombang Hadi Atmaji. Kehadiran mereka ditemui oleh Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan. Hadi Atmaji menyerahkan laporan tertulis setebal delapan halaman.

“Kedatangan kami ke Polres Jombang untuk melaporkan saudara Lukman Edy yang menyerang kehormatan PKB dan nama baik pengurus PKB. Selain itu, Lukman Edy juga menyebarkan berita bohong sebagaimana diatur pasal 27A dan pasal 28, UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 11 Tahun 2028, tentang ITE,” ujar Hadi Atmaji kepada awak media usai melapor ke Mapolres, Rabu siang (7/8/2024). 

Hadi mengungkapkan bahwa Lukman Edy dalam kesempatan di PBNU belum lama ini mengumbar pernyataan di media soal keuangan yang bikin PKB tersinggung. Pernyataan Lukman Edy dinilai membahayakan marwah partai (PKB).

“Bisa jadi kalau itu diterima oleh orang yang tidak paham PKB maka menimbulkan fitnah. Lukman Edy menuding pengelolaan keuangan di PKB amburadul. Dan itu tidak benar. Makanya, hari ini kita melaporkan saudara Lukman Edy ke polisi,” kata Hadi yang juga calon legislatif terpilih periode 2024 – 2029.

Lukman Edy dalam keterangannya di media telah menyebut seluruh pengurus PKB tidak transparan dalam mengelola keuangan. Hal itu meliputi dana Pilpres, dana Pilkada dan dana fraksi yang itu dinilai fitnah.

“Padahal kita tidak pernah mengelola dana Pilpres dan Pilkada. Kok tiba-tiba menuding seperti itu. Kalau dana fraksi itu iuran. Nah, dana tersebut digunakan operasional partai,” lanjut Hadi.

Lantas bagaimana dengan dana banpol (bantuan politik)? “Kalau dana banpol pertanggungjawabannya lebih jelas. Setiap tahun ada audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sesuai aturan APBD. Juga ada audit dari internal,” tegas Hadi.

Hadi juga mengatakan seluruh DPC PKB se-Indonesia melaporkan Lukman Edy ke Polres masing-masing. “Bukan hanya DPC PKB Jombang. Tapi seluruh DPC PKB melaporkan dugaan penyebaran fitnah tersebut ke Polres setempat,” tegasnya.

Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan membenarkan adanya laporan yang dilakukan oleh DPC PKB Jombang itu. Selanjutnya, Polres Jombang mempelajari berkas tersebut guna melakukan pendalaman. 

“Jajaran pengurus PKB Jombang datang ke Polres Jombang untuk laporan. Kita akan pelajari dulu, jangan sampai perkara dan obyek yang sama ditangani beberapa Lembaga,” ujar mantan Kapolsek Asemrowo Kota Surabaya ini.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: lukman edylukman edy dilaporkanPKB jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tradisi Betawi Nganter Bandeng Jadi Simbol Kemakmuran

Tradisi Betawi Nganter Bandeng Jadi Simbol Kemakmuran

Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

Koleksi Penghargaan untuk Jember, Gus Fawait Fokus Entaskan Kemiskinan dan Perbaiki Pelayanan Publik

Koleksi Penghargaan untuk Jember, Gus Fawait Fokus Entaskan Kemiskinan dan Perbaiki Pelayanan Publik

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15377 shares
    Share 6151 Tweet 3844
  • Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    701 shares
    Share 280 Tweet 175

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112