• Login
Bacaini.id
Monday, February 2, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pilkada Serentak, KPU Kota Kediri Undang Badan Adhoc Se-Kota Kediri Dalam Rakor Penyusunan DPTb

ditulis oleh
7 October 2024 17:21
Durasi baca: 2 menit
Rakor Penyusunan DPTb. Foto : Bacaini.ID/Dok. KPU Kota Kediri

Rakor Penyusunan DPTb. Foto : Bacaini.ID/Dok. KPU Kota Kediri

Bacaini.ID, KEDIRI – Anggota KPU Kota Kediri Adib Zaimatu Sofi, Nia Sari, dan Imam Murofik membuka dan memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Serta Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024, di Kota Kediri, Senin (7/10/2024).

Membuka kegiatan, Sofi menekankan pentingnya rakor ini untuk menyamakan persepsi, dan memastikan penyusunan DPTb akurat dan valid. Membidangi divisi perencanaan, data dan informasi, Nia menyampaikan syarat-syarat pemilih dapat mengurus pindah memilih yakni telah terdaftar pada DPT, berada pada keadaan tertentu, memiliki KTP-el/KK/biodata penduduk/IKD/dokumen pendukung pemilih pindah memilih sesuai alasan pindah memilih.

Pemilih dapat mengurus pindah memilih melalui PPS, PPK, atau KPU Kab/Kota tempat asal atau tempat tujuan. Adapun batas waktu pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara untuk 9 alasan pindah memilih, dan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara untuk 4 alasan pindah memilih.

Adapun 9 alasan pindah memilih yang dapat dilakukan paling lambat 30 hari antara lain:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, yang disertai dokumen pendukung dengan KTP/KK dan surat tugas dari instansi atau perusahaan
2. Menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi, disertai dengan dokumen KTP/KK dan surat keterangan dari rumah sakit atau klinik (bagi pasien), serta surat pernyataan (bagi keluarga pasien) 
3. Menjalani perawatan bagi disabilitas, disertai dengan dokumen KTP/KK dan surat keterangan dari Panti Sosial dan Balai Rehabilitasi Penyandang Disabilitas
4. Menjalani Rehabilitasi Narkoba, disertai dokumen pendukung dengan dokumen KTP/KK dan surat keterangan dari Balai Rehabilitasi Narkoba. 
5. Menjadi tahanan lapas/rutan, disertai dokumen pendukung dengan KTP/KK dan surat keterangan dari Lapas atau Rumah Tahanan.
6. Tugas belajar, disertai dokumen pendukung dengan KTP/KK dan surat keterangan belajar dari sekolah atau perguruan tinggi.
7. Pindah Domisili, disertai dokumen pendukung dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
8. Tertimpa bencana alam, disertai dokumen pendukung dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah, atau pemberitaan dari media massa
9. Bekerja diluar domisili, disertai dokumen pendukung dengan KTP/KK dan surat tugas dari instansi atau perusahaan.

Sementara itu, empat alasan pindah memilih yang dapat dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara (20 November 2024), dengan beberapa keadaan antara lain:
1. Menjalani tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di fasilitasi kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; dan/atau
4. Tertimpa bencana alam. 

Turut hadir, Bawaslu Kota Kediri, Bakesbangpol Kota Kediri, PPK dan PPS se-Kota Kediri, serta jajaran Sekretariat KPU Kota Kediri.

Penulis             : A.K Jatmiko

Editor              : Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kendaraan mengantre pengisian BBM non-subsidi di SPBU Pertamina usai update harga BBM terbaru Februari 2026

Update Harga BBM Terbaru: Pertamax, Pertamax Turbo, hingga Dexlite Turun Harga

Wisata susur Sungai Maron Pacitan

Wisata Pacitan Selain Pantai, Cocok untuk Keluarga dan Pencari Ketenangan

Doding Rahmadi resmi menjabat Ketua KONI Trenggalek periode 2026–2028

Rangkap Jabatan Tak Jadi Soal, Doding Rahmadi Sah Jadi Ketua KONI Trenggalek

  • Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

    KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pra‑Musim MotoGP 2026 Resmi Dimulai, Semua Gaspol Mulai Februari!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JLS Rempi Kediri Bangkitkan Ekonomi Lokal, 115 UMKM Ramaikan Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In