Bacaini.ID, KEDIRI – Anggota KPU Kota Kediri Adib Zaimatu Sofi, Nia Sari, dan Imam Murofik membuka dan memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Serta Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024, di Kota Kediri, Senin (7/10/2024).
Membuka kegiatan, Sofi menekankan pentingnya rakor ini untuk menyamakan persepsi, dan memastikan penyusunan DPTb akurat dan valid. Membidangi divisi perencanaan, data dan informasi, Nia menyampaikan syarat-syarat pemilih dapat mengurus pindah memilih yakni telah terdaftar pada DPT, berada pada keadaan tertentu, memiliki KTP-el/KK/biodata penduduk/IKD/dokumen pendukung pemilih pindah memilih sesuai alasan pindah memilih.
Pemilih dapat mengurus pindah memilih melalui PPS, PPK, atau KPU Kab/Kota tempat asal atau tempat tujuan. Adapun batas waktu pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara untuk 9 alasan pindah memilih, dan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara untuk 4 alasan pindah memilih.
Adapun 9 alasan pindah memilih yang dapat dilakukan paling lambat 30 hari antara lain:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, yang disertai dokumen pendukung dengan KTP/KK dan surat tugas dari instansi atau perusahaan
2. Menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi, disertai dengan dokumen KTP/KK dan surat keterangan dari rumah sakit atau klinik (bagi pasien), serta surat pernyataan (bagi keluarga pasien)
3. Menjalani perawatan bagi disabilitas, disertai dengan dokumen KTP/KK dan surat keterangan dari Panti Sosial dan Balai Rehabilitasi Penyandang Disabilitas
4. Menjalani Rehabilitasi Narkoba, disertai dokumen pendukung dengan dokumen KTP/KK dan surat keterangan dari Balai Rehabilitasi Narkoba.
5. Menjadi tahanan lapas/rutan, disertai dokumen pendukung dengan KTP/KK dan surat keterangan dari Lapas atau Rumah Tahanan.
6. Tugas belajar, disertai dokumen pendukung dengan KTP/KK dan surat keterangan belajar dari sekolah atau perguruan tinggi.
7. Pindah Domisili, disertai dokumen pendukung dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
8. Tertimpa bencana alam, disertai dokumen pendukung dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah, atau pemberitaan dari media massa
9. Bekerja diluar domisili, disertai dokumen pendukung dengan KTP/KK dan surat tugas dari instansi atau perusahaan.
Sementara itu, empat alasan pindah memilih yang dapat dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara (20 November 2024), dengan beberapa keadaan antara lain:
1. Menjalani tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di fasilitasi kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; dan/atau
4. Tertimpa bencana alam.
Turut hadir, Bawaslu Kota Kediri, Bakesbangpol Kota Kediri, PPK dan PPS se-Kota Kediri, serta jajaran Sekretariat KPU Kota Kediri.
Penulis : A.K Jatmiko
Editor : Hari Tri Wasono