• Login
Bacaini.id
Monday, July 6, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Perlindungan Hak Digital Warga Negara, Perlu Ada Undang-undang

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
19 September 2025 19:22
Durasi baca: 3 menit
Perlindungan hak digital perlu adanya undang-undang

Perlindungan hak digital warga negara diperlukan adanya undang-undang (foto/Freepik)

Bacaini.ID, DENMARK – Denmark sedang memimpin langkah besar dalam perlindungan hak digital warga negaranya.

Soal perlindungan hak digital saat ini sedang digodok RUU revolusioner yang memberi warga negara kendali penuh atas identitas digital mereka.

Identitas terkait perlindungan hak digital yang dimaksud adalah wajah, suara, dan tubuh, di era teknologi deepfake dan kecerdasan buatan (AI).

Jika disahkan, undang-undang ini akan menjadikan Denmark negara pertama di Eropa yang memperlakukan identitas pribadi layaknya hak kekayaan intelektual.

Undang-undang ini mirip dengan hak cipta untuk karya seni dan musik.

Mengapa RUU Ini Penting di Era AI

Fenomena deepfake berkembang pesat. Teknologi ini memungkinkan siapa pun menciptakan video palsu yang tampak nyata, dari manipulasi politik hingga konten porno non-konsensual.

Laporan dari Deeptrace Labs menyebutkan bahwa 96% konten deepfake di internet adalah pornografi, dan sebagian besar melibatkan penyalahgunaan citra perempuan tanpa izin.

Aturan hukum saat ini tertinggal jauh dari perkembangan teknologi.

Banyak korban yang tidak punya mekanisme hukum untuk melawan pihak yang menyalahgunakan wajah atau suara mereka.

Isi RUU: Tiga Hak Digital Utama

RUU ini diumumkan pada Juni 2025 dan memuat tiga hak fundamental bagi setiap warga Denmark:

• Hak Penghapusan Konten

Warga berhak menuntut penghapusan segera konten deepfake yang menggunakan wajah, suara, atau tubuh mereka, tanpa perlu membuktikan motif jahat di baliknya.

• Kompensasi atas Penggunaan Tanpa Izin

Jika identitas seseorang disalahgunakan, korban berhak menuntut ganti rugi bahkan tanpa perlu membuktikan kerugian reputasi atau niat jahat dari pelaku.

• Tanggung Jawab Platform Digital

Platform seperti media sosial dan penyedia hosting wajib merespons cepat laporan konten ilegal. Jika lalai, mereka bisa dikenai denda yang cukup besar.

Konsep Baru: Identitas Pribadi sebagai Kekayaan Intelektual

Pendekatan Denmark dianggap unik karena mengklasifikasikan identitas pribadi sebagai aset digital.

Ini artinya wajah dan suara diperlakukan sama seperti lagu, foto, atau karya seni yang dilindungi hak cipta.

Denmark bukan satu-satunya negara yang resah terhadap ancaman deepfake. Beberapa negara lain sudah membuat langkah awal:

• Amerika Serikat

Negara bagian seperti California dan Texas sudah mengkriminalkan penggunaan deepfake dalam kampanye politik dan konten pornografi non-konsensual.

• Korea Selatan

Memiliki aturan ketat yang melarang pembuatan dan distribusi deepfake pornografi, dengan hukuman penjara hingga lima tahun.

• Uni Eropa

EU AI Act yang baru disahkan mewajibkan penandaan jelas (labeling) untuk konten yang dihasilkan AI.

Namun, RUU Denmark jauh lebih progresif karena memberi kendali langsung kepada individu, bukan hanya mengatur pelaku atau platform.

Menurut laporan dari Copenhagen Post, dukungan politik untuk RUU ini sangat kuat dan lintas partai, sehingga peluang pengesahannya tergolong tinggi.

Angin Segar Dunia Teknologi Digital

Jika RUU ini berhasil, dampaknya tidak hanya dirasakan di Denmark, tapi juga ekosistem teknologi global.

Platform digital seperti Meta, TikTok, dan YouTube akan memiliki tanggung jawab lebih besar dalam mengawasi konten deepfake.

Industri kreatif dan AI akan memiliki pedoman baru dalam menggunakan data wajah atau suara seseorang, misalnya untuk iklan atau film digital.

Negara lain pun bisa menggunakan model Denmark sebagai acuan hukum internasional. Lantas Indonesia kapan?.

Penulis: Bromo Liem

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: aideepfakedenmarkhak digitalidentitas digitalperlindungan hak digital
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bung Karno berbicara di depan ribuan wanita di Istana Negara

Soekarno: Kebahagiaan Wanita Ada dalam Masyarakat Sosialis

Ilustrasi orang tua mengunggah foto anak di media sosial yang berisiko memicu kejahatan siber

Bahaya Sharenting: Saat Foto Anak di Medsos Jadi Sasaran Penjahat Siber

Menkeu Purbaya. Foto: tangkapan layar

Momen Purbaya Kecewa Kinerja DJKN, Tak Mampu Tunjukkan Data Aset Negara

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In