Bacaini.ID, TRENGGALEK – Seorang laki-laki berinisial IS atau S asal Kabupaten Trenggalek Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan santriwati.
IS dikenal sebagai kiai yang juga pimpinan sebuah pondok pesantren di Trenggalek. Akibat perbuatan bejatnya, korban hamil dan sudah melahirkan.
Polres Trenggalek menjebloskan IS ke dalam tahanan setelah yang bersangkutan dinyatakan sembuh dari sakitnya.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan tersangka dijemput dari ruang perawatan RSUD dr Soedomo, Trenggalek.
Pihak medis telah melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka dan dipastikan sehat.
“Hari ini kami resmi menahan tersangka IS atau S setelah dinyatakan sehat. Sebelumnya, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, namun sempat mengalami gangguan kesehatan. Sekarang kondisinya sudah baik,” ujar Abidin kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).
Penahanan tersangka dilakukan mengingat ancaman hukuman lima tahun penjara. Polisi menjerat tersangka dengan UU Perlindungan anak.
Terungkap dugaan pemerkosaan berlangsung sejak tahun 2022 secara berulang-ulang, di mana korban masih berusia di bawah umur. Penahanan juga dibutuhkan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Abidin, polisi tidak melakukan tes DNA mengingat tersangka merupakan satu-satunya pelaku yang dilaporkan oleh korban.
Tes DNA biasanya diperlukan jika terdapat lebih dari satu tersangka untuk menentukan ayah biologis dari anak korban. “Saat ini penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi untuk melengkapi berkas perkara,” ungkapnya.
Tersangka IS ditahan di Polres Trenggalek dan ke depan akan dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Trenggalek. Hal itu untuk mempermudah penahanan selama proses hukum berlangsung.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif