• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, July 10, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Perjanjian Perkawinan Dibuat Setelah Menikah, Apakah Bisa?

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
12/09/2023
Durasi baca: 2 menit
496 38
0
Perjanjian Perkawinan Dibuat Setelah Menikah, Apakah Bisa?

Dalam sebuah ikatan perkawinan hakikatnya adalah menyatukan lahiriah dan batiniah suami isteri. Namun terkadang tiap person mempunyai kepentingan sendiri dan harus dimengerti pasangannya. Sehingga tak jarang Sebagian artis di Indonesia melakukan perjanjian pranikah atau sebelum nikah. Pertanyaannya apakah perjanjian perkawinan bisa dilakukan saat dalam masa pernikahan, atau setelah menikah???

PERJANJIAN PERKAWINAN

Dalam aturan perjanjian perkawinan terdapat dalam pasal 29 ayat (1) Undang-undang Perkawinan Jo putusan MK nomor 69 tahun 2015 yang menerangkan bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Dari uraian diatas jelas, bahwa perjanjian perkawinan juga bisa dilakukan pada saat masih dalam ikatan pernikahan.

PENTINGNYA PERJANJIAN PERKAWINAN

Perjanjian perkawinan sangat penting karena dapat melindungi dan memperjelas hak dan kewajiban hukum kedua belah pihak selama perkawinan maupun akibat-akibat hukum bilamana perkawinan tersebut putus akibat perceraian maupun kematian, termasuk didalamnya pemisahan harta, hak asuh anak, dan hak dan kewajiban lainnya yang dianggap penting bagi kedua belah pihak suami istri.

ISI PERJANJIAN PERKAWINAN

Dalam KUH Perdata perjanjian nikah hanya sebatas mengenai harta. Namun beberapa pakar hukum mengatakan ada perluasan makna. Menurut Muchsin dalam bukunya Perjanjian Perkawinan dalam Perspektif Hukum Nasional menerangkan bahwa perjanjian perkawinan juga mengakomodir masalah lain yang penting untuk diperjanjikan, contoh perjanjian karier meski sudah menikah, kejahatan rumah tangga dan lainnya.

Dalam Kompilasi hukum Islam secara eksplisit juga tidak ada larangan mencantumkan perjanjian selain pemisahan harta. Hanya saja dalam pasal 29 ayat (2) dijelaskan perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Prestasi KONI Blitar Jeblok, Aktivis Ingatkan Standar Ganda Wabup Beky

Prestasi KONI Blitar Jeblok, Aktivis Ingatkan Standar Ganda Wabup Beky

Green Business Jadi Tren di Indonesia: Raup Cuan dan Save Bumi

Green Business Jadi Tren di Indonesia: Raup Cuan dan Save Bumi

Pacu Jalur Riau telah Mendunia, Ini Sejarah dan Puncak Festivalnya

Pacu Jalur Riau telah Mendunia, Ini Sejarah dan Puncak Festivalnya

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15396 shares
    Share 6158 Tweet 3849
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16589 shares
    Share 6636 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10861 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prestasi KONI Blitar Jeblok, Ini Pengakuan Jujur Kadispora 

    576 shares
    Share 230 Tweet 144

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist