• Login
Bacaini.id
Monday, June 8, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Perjanjian Dibawah Tekanan, Bagaimana Hukumnya?

ditulis oleh
27 October 2023 11:14
Durasi baca: 2 menit

Sering kita mendengar bahwa tindakan yang kurang adil di salah satu pihak dalam sebuah kerjasama tetap saja dilakukan atas dasar adanya perjanjian. Jika kita kembali beracuan pada azas Pacta Sunt Servanda / Perjanjian mengikat kedua belah pihak seperti undang-undang. Hal itu menjadi dasar dan acuan. Namun bagaimana jika perjanjian tersebut pada saat penyusunan ada tekanan atau paksaan??? Apakah bisa dibatalkan???

PERJANJIAN

Berbagai pakar merumuskan makna dari perjanjian intinya adalah perikatan antara satu dengan yang lain. Atau dalam KBBI dijelaskan perjanjian adalah persetujuan yang dibuat oleh dua belah pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu.

TEKANAN/ PAKSAAN DALAM PERJANJIAN    

Berdasarkan Pasal 1323 KUH Perdata menyatakan “Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan yang bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat itu”.

Bentuk paksaan adalah beragam, namun yang terpenting ancaman atau paksaan tersebut akan mempengaruhi perjanjian yang dibuat. Contoh ancaman adalah sebagai berikut, jika yang bersangkutan tidak tanda tangan maka akan dibunuh, jika yang bersangkutan tidak menyetujui perjanjian maka rahasianya/ aibnya akan dibuka di muka umum.

YURISPRUDENSI TENTANG PERJANJIAN DI BAWAH TEKANAN

Hal ini juga sebagaimana yang dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2356 K/Pdt/2008 tertanggal 28 Februari 2009 yaitu:

“Perjanjian yang dibuat dibawah tekanan dan dalam keadaan terpaksa adalah merupakan “Miisbruik van Omstandigheiden” yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan karena tidak lagi memenuhi unsur-unsur Pasal 1320 KUHPerdata”.

Artinya jika dalam penyusunannya terungkap suatu dorongan atau tekanan atau ancaman, maka bisa diajukan gugatan pembatalan perjanjian. Dengan catatan terdapat bukti-bukti yang konkrit.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Putra Tri Ramadani atlet panjat tebing Indonesia juara nomor Lead World Climbing Series Praha 2026

Putra Tri Ramadani, ‘Srondeng’ Kediri Peraih Emas World Climbing Series Praha 2026

Proses pemindahan 134 napi high risk menuju Lapas Nusakambangan di Kabupaten Cilacap

134 Napi High Risk Dipindah ke Nusakambangan, Sudah 2.834 yang Dilayar

Tangkapan layar IG @sppg_sambiringinrejokdt

Sejumlah SPPG di Kabupaten Kediri Berhenti Beroperasi Karena Kendala Anggaran

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In