Bacaini.ID, BLITAR – Hari Tani Nasional (HTN) pada 24 September diperingati rutin setiap tahun oleh para petani dan aktivis tani di Indonesia.
Pada tahun 2025 ini peringatan Hari Tani Nasional akan berlangsung Rabu besok (24/9/2025) dan digelar aksi secara serentak.
Blitar Jawa Timur jadi salah satu daerah yang akan menggelar aksi peringatan Hari Tani Nasional. Kaum petani Blitar akan turun ke jalan.
Kemudian juga petani Jember, Semarang, Aceh Utara, Medan, Palembang, Jambi, Bandar Lampung, Makassar, Palu, Sikka, Kupang dan Manado.
“Iya besok tanggal 24 September 2025 kita akan menggelar aksi peringatan Hari Tani Nasional secara serentak,” tutur Kinan, aktivis tani Blitar kepada Bacaini.ID Selasa (23/9/2025).
Baca Juga: Siapa Saja 7 Setan Desa Penindas dan Penghisap Kaum Tani?
Dari data yang dihimpun, di wilayah Kabupaten Blitar Jawa Timur terdapat 32 titik sengketa agraria. Di antaranya:
• Perkebunan Kulon Bambang Kecamatan Doko seluas 270 hektar.
• Perkebunan Sengon Kecamatan Wlingi seluas 182 hektar
• Perkebunan Pijiombo Kecamatan Wlingi seluas 50 hektar
• Pekebunan Soso Kecamatan Gandusari seluas 74 hektar
• Pekebunan Penataran, Kecamatan Nglegok seluas 182 hektar
• Perkebunan Gambar, Kecamatan Nglegok seluas 212 hektar
• Perkebunan Ponggok Kecamatan Ponggok seluas 37 hektar
• Perkebunan Sidorejo, Kecamatan Ponggok seluas 26 hektar
• Perkebunan Gunung Nyamil Desa Babadan, Kecamatan Wonotirto seluas 400 hektar.
• Perkebunan Gambar Anyar seluas 212 hektar
• Perkebunan Banyuurip seluas 200 hektar
• Perkebunan Ngeni Ngadipuro Serang seluas 1956 hektar
Baca Juga: Ketika Kaum Tani di Indonesia Melawan Tuan Tanah dan Feodalisme
Sementara dikutip dari Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), aksi peringatan Hari Tani Nasional 2025 akan diikuti oleh ribuan petani Indonesia.
Diperkirakan sekitar 12 ribu petani akan menggelar aksi di Jakarta. Pada saat yang sama belasan ribu petani menggelar aksi serentak di daerah.
KPA mendesak pemerintah segera menuntaskan persoalan agraria di Indonesia yang dinilai tidak pernah benar-benar tuntas.
Dewi Sartika, Sekretaris Jenderal KPA dalam keterangan tertulisnya menegaskan aksi Hari Tani Nasional pada tahun ini membawa 8 tuntutan yang bersumber pada 24 persoalan struktural agraria.
Ketimpangan penguasaan tanah disebutnya kian tajam. Sementara rakyat kecil semakin sulit mendapatkan akses.
“Satu persen kelompok elit menguasai 58 persen tanah dan sumber produksi, sementara 99 persen rakyat berebut sisanya,” ungkap Dewi Sartika dalam keterangan tertulis 21 September 2025.
Baca Juga: Cerita Singkong Mukibat Asal Kediri, Warisan Gerakan 1001 Barisan Tani
Sesuai catatan KPA, dalam satu dekade terakhir konflik agraria meluas hingga 7,4 hektar. Dampaknya 1,8 juta keluarga kehilangan tanah dan mata pencaharian.
KPA menuding sejumlah proyek pemerintah seperti food estate, proyek strategis nasional, bank tanah, dan kawasan ekonomi khusus, justru memperburuk.
Menurut Dewi, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dibentuk pada masa Presiden Joko Widodo tidak mampu menjawab persoalan mendasar.
Posisi petani malah semakin terpinggirkan. Namun pemerintah anehnya mengklaim kondisi pertanian nasional menunjukkan capaian positif.
Klaim pemerintah berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, khususnya yang dirasakan oleh para petani kecil.
Petani di Indonesia masih menghadapi ancaman kehilangan tanah, konflik dengan korporasi serta ketidakpastian masa depan.
Sejarah Hari Tani Nasional
Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal 24 September.
Keppres (Keputusan Presiden) No 169 Tahun 1963 yang diterbitkan Presiden Soekarno menjadi dasar diperingatinya Hari Tani Nasional.
Pada 24 September 1960 telah lahir Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960. Menjadi tonggak sejarah perjuangan kaum tani di Indonesia.
Kehadiran UUPA 1960 menghapus hukum agraria warisan kolonial yang lebih menguntungkan kepentingan penjajah dan tuan tanah.
UUPA menetapkan prinsip tanah untuk rakyat. Menjadi dasar dilaksanakannya reforma agraria (landreform). Kepemilikan, penguasaan dan penggunaan tanah ditata ulang.
Keberadaan UUPA 1960 memberi kepastian hukum ha katas tanah bagi rakyat kecil. Menghapus sistem tuan tanah dan praktik sewa tanah yang menindas.
Kemudian membatasi kepemilikan tanah agar tidak dikuasai oleh segelintir orang atau korporasi besar. Juga menjamin keadilan sosial dan kedaulatan pangan.
Aksi peringatan Hari Tani Nasional setiap 24 September untuk mengingatkan pemerintah bahwa reforma agraria adalah amanat konstitusi yang belum selesai.
Aksi Hari Tani Nasional sekaligus untuk menghormati perjuangan para petani di Indonesia dalam mempertahankan tanah dan kehidupan.
Penulis: Solichan Arif
Comments 1