• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, May 13, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Peringatan Keras: Biro Travel Haji dan Umroh Dilarang Pasang Tarif dalam Dollar

ditulis oleh Redaksi
02/05/2025
Durasi baca: 2 menit
514 22
0
Peringatan Keras: Biro Travel Haji dan Umroh Dilarang Pasang Tarif dalam Dollar

Bacaini.ID, JAKARTA – Otoritas keuangan mengingatkan pelaku usaha biro perjalanan haji, umroh dan wisata untuk tidak memasang tarif dalam mata uang asing, khususnya Dollar Amerika (USD), dalam iklan maupun brosur mereka. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Penggunaan mata uang asing dalam transaksi domestik merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta,” kata pengamat hukum perbankan Indah Kusuma Wardhani dari Universitas Borobudur kepada Bacaini melalui online, Kamis (2/5/2025).

Meskipun kondisi ekonomi global yang fluktuatif menyebabkan ketidakpastian nilai tukar, pelaku usaha tetap diwajibkan menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi domestik. Hal ini berlaku untuk seluruh pembayaran atau penyelesaian kewajiban yang dilakukan di wilayah Indonesia, termasuk pembayaran paket umroh, haji, atau wisata ke luar negeri.

“Kami memahami kekhawatiran pengusaha travel terkait fluktuasi kurs, namun hal tersebut bukan alasan untuk mengabaikan ketentuan penggunaan Rupiah dalam transaksi domestik,” tambahnya.

Pengecualian hanya diberikan jika terdapat perjanjian tertulis antara pihak-pihak yang terlibat, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Mata Uang. Namun, untuk iklan dan penawaran kepada masyarakat umum, penggunaan Rupiah tetap wajib dilakukan.

Untuk mengantisipasi fluktuasi kurs, pelaku usaha travel disarankan untuk:

– Menerapkan sistem lindung nilai (hedging) dalam transaksi valas

– Mencantumkan klausul penyesuaian harga dalam kontrak

– Menggunakan sistem booking fee dalam Rupiah

– Melakukan update harga secara berkala sesuai pergerakan kurs

“Perusahaan travel dapat menerapkan strategi bisnis yang tepat untuk melindungi kepentingan mereka tanpa melanggar ketentuan penggunaan Rupiah,” menurut Indah.

Sementara itu, Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) dalam keterangan resminya mengimbau seluruh anggotanya untuk mematuhi ketentuan ini dan segera melakukan penyesuaian terhadap materi promosi yang masih mencantumkan harga dalam mata uang asing.

“Kami mendorong seluruh pelaku usaha travel untuk segera menyesuaikan praktik bisnis mereka dengan ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan ASITA.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kepada otoritas terkait jika menemukan biro travel yang masih mencantumkan harga dalam mata uang asing untuk transaksi domestik.

Seperti diketahui, kewajiban menggunakan mata uang Rupiah selain diatur dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juga diatur dalam Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Surat Edaran BI tanggal 1 Juni 2015

Penulis : Danny Wibisono

Editor : Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: biro haji dan umrohhajimata uangrupiahUSD
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gelombang PHK Media Berlanjut, Peran Komite Publisher Rights Dipertanyakan

Gelombang PHK Media Berlanjut, Peran Komite Publisher Rights Dipertanyakan

Sapi Kurban Presiden Prabowo Berbobot 893 kg Dibeli dari Kediri

Sapi Kurban Presiden Prabowo Berbobot 893 kg Dibeli dari Kediri

Belasan Santri di Blitar Diduga Keracunan Menu Sarapan Ponpes

Puluhan Warga Blitar Diduga Keracunan Makanan Posyandu

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15243 shares
    Share 6097 Tweet 3811
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16567 shares
    Share 6627 Tweet 4142
  • Jatim Provinsi Termaju ke-4 di Indonesia, di atas Jabar dan Jateng

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10852 shares
    Share 4341 Tweet 2713

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist