• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, July 1, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Peras Perangkat Desa di Jombang, 2 Oknum Wartawan Diciduk

ditulis oleh Editor
16/11/2023
Durasi baca: 2 menit
539 5
0
Peras Perangkat Desa di Jombang, 2 Oknum Wartawan Diciduk

Peras Perangkat Desa di Jombang, 2 Oknum Wartawan Diciduk. (foto/ist)

Bacaini.id, JOMBANG – Petugas Satreskrim Polres Jombang meringkus dua oknum wartawan lantaran diduga memeras perangkat Desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor, dua lembar kartu pers, uang tunai Rp 2,5 juta, amplop coklat berkop Pemdes Mejoyolosari, serta proposal milik tersangka berjudul “Program Desa Anti Korupsi Provinsi Jawa Timur”.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca menjelaskan awalnya ada tiga orang yang dibekuk usai korban melapor ke petugas.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, dua orang terbukti melakukan pemerasan. Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu orang lainnya menjadi saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca kepada wartawan Kamis (16/11/2023) 

Sukaca mengatakan, kedua tersangka masing-masing adalah Atho Urohman (51), warga Desa Banyuaran Kecamatan Ngoro Jombang dan Sugiono Prasetyo (42), warga Desa Japanan, Kecamatan Gudo Jombang. 

Keduanya diringkus polisi sesaat setelah menerima amplop berisi uang yang diduga hasil pemerasan perangkat Desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, pada Rabu 15 November 2023.

Pasca transaksi perangkat desa terkait melaporkan tulah tiga oknum wartawan tersebut. Ketiganya menakut-nakuti pelapor dengan cara menunjukkan identitas anggota wartawan dan menunjukkan dokumen berisi dugaan kejanggalan proyek yang sedang dikerjakan desa.

Ketiganya lantas meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya ‘damai’ kepada korbannya. Karena merasa terintimidasi, perangkat desa itu lantas melapor ke kepolisian dan tidak berlangsung lama ketiga oknum wartawan ditangkap

Dari hasil pemeriksaan dua orang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu orang hanya sebagai saksi. Dari penggeledahan petugas mendapati uang tunai Rp 2,5 juta.

Uang berada di dalam amplop yang berkop surat Desa Mejoyolosari. Polisi juga menyita dua identitas kartu pers, yakni Anekafakta.com dan Buserjatim.  

“Modus operandi kedua tersangka dengan cara menunjukkan id card wartawan, membawa dokumen atau berkas seolah-olah tersangka menemukan ada kejanggalan ketidakberersan atas proyek yang dikerjakan di desa tersebut,” jelas Sukaca.  

Hingga kini petugas masih melakukan pengembangan. Sebab para pelaku diketahui tidak hanya beroperasi di satu desa. Dari pengakuan dalam pemeriksaan, selama delapan bulan terakhir telah mendatangi empat desa lain dengan modus yang sama.

“Kedua tersangka kami jerat 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kita masih melakukan pendalaman lagi. Karena berdasarkan pengakuan pelaku ada tiga desa yang juga disasar pelaku,” pungkasnya.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: oknum wartawanpemerasanwartawanwartawan jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Merusak Keindahan Kota, Vinanda Perintahkan Tiang Internet Dirobohkan

Merusak Keindahan Kota, Vinanda Perintahkan Tiang Internet Dirobohkan

Tanda Berlebihan Memanjakan Pasangan, Padahal Cinta Sendirian

Tanda Berlebihan Memanjakan Pasangan, Padahal Cinta Sendirian

Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    647 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15365 shares
    Share 6146 Tweet 3841
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16586 shares
    Share 6634 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112