• Login
Bacaini.id
Tuesday, July 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Perampok Minimarket Dibekuk Satreskrim Polres Kediri Kota

ditulis oleh Redaksi
11 December 2024 20:33
Durasi baca: 2 menit
Perampok Minimarket Dibekuk Satreskrim Polres Kediri Kota. Foto : Bacaini.ID

Perampok Minimarket Dibekuk Satreskrim Polres Kediri Kota. Foto : Bacaini.ID

Bacaini,ID, KEDIRI – Seorang pria warga Kabupaten Nganjuk ditangkap anggota Satreskrim Polres Kediri Kota, Jawa Timur setelah melakukan aksi perampokan di salah satu minimarket di Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren. Dari pengakuannya, pelaku sempat melakukan aksi serupa di lokasi lain, dengan membawa senjata tajam untuk menakuti korbannya.

Tersangka perampokan Agil Ahmad Fathoni kepada polisi mengaku pada hari Kamis (28/12/2024) sekitar pukul 03.10 WIB, masuk ke minimarket dan menakut-nakuti korbannya menggunakan pisau. Pelaku meminta karyawan itu, untuk menunjukkan brankas penyimpanan uang.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fathur Rozikin mengatakan, modus pelaku melancarkan aksinya pencurian tersebut terlebih dahulu mencari minimarket atau swalayan yang buka 24 jam dengan kondisi sepi. Pada saat itu, pelaku melihat ada swalayan yang buka 24 jam di Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren. Kemudian langsung masuk ke dalam minimarket dan mengancam kedua karyawan menodongkan pisau.

“Yang bersangkutan ini juga memaksa kepada karyawan untuk menunjukkan brangkas tempat penyimpanan berisi uang, setelah ditemukan, pelaku memaksa karyawan minimarket tersebut untuk membuka brangkas dan mengambil uang tunai, “katanya, Rabu (11/12/2024).

Iptu Fathur menambahkan, pelaku kabur dengan membawa uang Rp 4,5 juta , sebelum akhirnya ditangkap petugas di rumahnya kawasan Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

“Dari catatan polisi, pelaku sebelumnya juga sempat melakukan aksi perampokan minimarket di Nganjuk , dengan modus yang sama,” imbuhnya.

“Pria 27 tahun itu, pernah bekerja sebagai karyawan di sebuah minimarket. Namun ia dipecat, setelah menggelapkan uang senilai 15 juta rupiah,” tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi praktik jual beli seragam sekolah yang dikeluhkan wali murid di SMKN 1 Doko Blitar

8 Modus Jual Beli Seragam Sekolah yang Dikeluhkan Wali Murid

Kutu buku atau booklice berwarna putih kecil berada di sela halaman buku akibat kelembapan tinggi

Kutu Buku Muncul di Rak? Ini Cara Membasminya

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Istimewa

Komisi III DPR RI Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In