• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penyedia Beras Bansos di Kabupaten Kediri Tertipu Rp.1,5 Milyar

ditulis oleh
3 September 2024 22:19
Durasi baca: 2 menit
Korban penipuan BPNT (kanan) didampingi pengacara. Foto: bacaini/AKJ

Korban penipuan BPNT (kanan) didampingi pengacara. Foto: bacaini/AKJ

Bacaini.ID, KEDIRI – Bantuan Sosial Non Tunai (BPNT) yang menjadi program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Kediri menuai persoalan. Penyedia beras merasa ditipu setelah tidak menerima pembayaran usai mengirimkan 180 ton beras.

Korban diketahui bernama Musringah, warga Kelurahan Banjaran, Kota Kediri. Kepada wartawan, ia mengaku ditipu pemesanan 180 ton beras untuk program BPNT Kabupaten Kediri Tahun 2021.

“Pemesanan dilakukan oleh perempuan berinisial WPS selaku Direktur CV MBN yang beralamat di Pare, Kabupaten Kediri. Nilai kerugian mencapai Rp.1,584 milyar,” kata Wiyono, kuasa hukum Musringah, Selasa, 3 September 2024.

Peristiwa ini bermula saat korban menerima order pemesanan beras untuk kegiatan bansos BPNT di wilayah Kecamatan Pare sebanyak 180 ton pada Desember 2021. Disepakati harga beras Rp.8.800 per kg oleh WPS selaku perusahaan penyedia yang ditunjuk pemerintah.

Pengiriman tahap pertama dilakukan pada 27 Desember 2021 sebanyak 20 ton senilai Rp.176 juta. Pengiriman kedua pada 28 Desember 2021 sebanyak 50 ton senilai Rp.440 juta.

Dilanjut pengiriman ketiga pada 29 Desember 2021 sebanyak 10 ton senilai Rp.88 juta. Terakhir, dikirim lagi 100 ton senilai Rp.880 juta pada 30 Desember 2021. Sehingga totalnya mencapai Rp.1,584 milyar.

Setelah menyelesaikan pengiriman sebanyak 180 ton beras, korban meminta pembayaran para terlapor sebagaimana yang telah dijanjikan. Tetapi terlapor mengolor waktu pada April 2024 dengan alasan menunggu pembayaran dari Dinas Sosial Kabupaten Kediri.

Pada 10 Februari 2022, korban dihubungi oleh terlapor untuk diberi cek senilai Rp.200 juta. Namun saat dibawa ke Bank Jatim Kediri, ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan karena saldonya kosong. Merasa ditipu, korban melapor ke Polres Kediri pada 25 Juli 2022. “Saya harapkan ada kejelasan atas perkara yang kita laporkan ini,” terang Wiyono.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzi Pratama melalui pesan WhatsApp meminta waktu untuk mencari berkas perkara tersebut. “Mohon waktu, ya,” jawab Fauzi.

Penulis: A.K. Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: BPNTpemkab kediripolres kediri
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Cabang Pafi says:
    1 year yang lalu

    halo ini Sistem Informasi Pafi Bintaro Jaya

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tanaman hias gantung menghiasi teras rumah sebagai tradisi mempercantik rumah jelang Ramadhan

Tradisi Percantik Rumah Jelang Ramadhan, Ini 4 Tanaman Gantung Paling Digemari

Sidang vonis kasus penganiayaan guru oleh suami anggota DPRD Trenggalek di Pengadilan Negeri Trenggalek

Suami DPRD Arogan Penganiaya Guru di Trenggalek Divonis 6 Bulan Penjara 

Puluhan siswa SD di Tulungagung dirawat akibat keracunan massal menu MBG

‘Tumbal’ MBG Kembali Berjatuhan, 24 Siswa SD di Tulungagung Keracunan Massal

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Shio Hari Ini 5 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In