• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, July 13, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penyandang Disabilitas Bisa Mendaftar Anggota Bawaslu

ditulis oleh redaksi
27/05/2023
Durasi baca: 2 menit
510 32
0
Penyandang Disabilitas Bisa Mendaftar Anggota Bawaslu

Timsel Anggota Bawaslu mensosialisasikan pendaftaran periode 2023-2028. Foto: dok

Bacaini.id, KEDIRI – Penyandang disabilitas di Kabupaten Kediri dipersilahkan mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu kota/kabupaten periode 2023 – 2028. Namun mereka tetap diminta melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari lembaga kesehatan pemerintah.

Ketua Tim Seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota wilayah 6 Jawa Timur, Hari Tri Wasono mengatakan pendaftaran ini terbuka bagi siapapun, termasuk penyandang disabilitas. “Silahkan teman-teman (penyandang disabilitas) ikut mendaftar. Kami akan memperlakukan sama dengan pendaftar lainnya,” katanya dalam sosialisasi pendaftaran calon anggota Bawaslu di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri, Jumat, 27 Mei 2023.

Penjelasan itu disampaikan Hari Tri menjawab pertanyaan Umi Salamah, perwakilan komunitas penyandang disabilitas Kabupaten Kediri. Umi mempertanyakan persyaratan yang dinilai memberatkan bagi kaum disabilitas, yakni surat kesehatan.

Menurut Hari Tri, surat kesehatan merupakan salah satu persyaratan yang wajib dilampirkan pendaftar sebagai syarat administrasi. Surat ini bisa diperoleh dari fasilitas kesehatan pemerintah di daerah yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan jasmani dan rohani. Selain itu calon peserta juga wajib melampirkan surat keterangan bebas narkoba.

“Setelah persyaratan administrasi lengkap, peserta akan mengikuti tes kesehatan yang lebih spesifik oleh tim medis yang ditunjuk Bawaslu RI. Di sini akan diketahui apakah calon tersebut bisa mengemban tugas sebagai anggota Bawaslu atau tidak,” lanjut Hari Tri.

Peserta sosialisasi mengajukan pertanyaan terkait pendaftaran Bawaslu. Foto:dok

Karena itu selain menyiapkan berkas pendaftaran administrasi, peserta harus memahami tugas anggota Bawaslu dalam pelaksanaan pemilu dan pemilukada. Termasuk kaum perempuan yang telah menikah dan ingin berkarir sebagai anggota Bawaslu. “Jangan sampai setelah diterima ternyata tidak mendapat izin dari suami dan keluarganya,” kata Sekretaris Timsel Taufik Alamin.    

Pendaftaran akan berlangsung mulai tanggal 29 Mei hingga 7 Juni 2023. Jika kemudian ditemukan kekurangan berkas akan diberikan waktu dua hari untuk menggantinya. Peserta yang merasa kesulitan melakukan pendaftaran bisa menghubungi petugas di sekretariat Tim Seleksi di Ruang 7 Gedung Perkantoran Tegowangi Lobby Level, Hotel Grand Surya, Jalan Dhoho Nomor 96, Kota Kediri.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saidatul Umah bersama anggota, organisasi massa di Kabupaten/Kota Kediri dan Jombang, serta seluruh tim seleksi.

Penulis: Kharisma

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: KediriPemilu 2024timsel bawaslu
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Beras Jadi Elemen Utama Bansos Pangan, Berikut Jenis yang Dibagikan ke Masyarakat

Modus Beras Oplosan Yang Dilakukan Produsen Untuk Mencari Keuntungan

Terungkap, Penelitian Terbaru Sebut AI Tumpulkan Kreatifitas Menulis  

YouTube Akan Batasi Konten yang Diproduksi Dengan AI

Jepang vs China, Samurai Biru Raih Kemenangan 2-0

Jepang vs China, Samurai Biru Raih Kemenangan 2-0

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Audit Dana Hibah KONI Blitar Perlu Dilakukan Pasca Bonus Atlet Ditunda

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15401 shares
    Share 6160 Tweet 3850
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16590 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10862 shares
    Share 4345 Tweet 2716

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112