• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pensiunan PNS Terbukti Korupsi Bansos PAUD di Kabupaten Kediri

ditulis oleh Editor
08/11/2023
Durasi baca: 2 menit
531 5
0
Pensiunan PNS Terbukti Korupsi Bansos PAUD di Kabupaten Kediri

Iwan Nuzuardhi (baju putih) dalam press release di Media Center Kejari Kabupaten Kediri hari ini. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melakukan eksekusi badan terpidana kasus korupsi bantuan sosial untuk sejumlah PAUD di Kabupaten Kediri. Akibat korupsi bansos dari Pemprov Jatim tahun anggaran 2010-2011 tersebut, negara mengalami kerugian Rp61 Juta.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi menjelaskan eksekusi terhadap terpidana Eko Sandi Wiyono tersebut berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 30/Pidsus tindak pidana korupsi/2015 PT Surabaya tanggal 27 April 2015.

“Terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan pasal 3 UU Tipikor Junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sehingga dijatuhi hukuman satu tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp50 Juta Subsidair satu bulan penjara,” jelas Iwan, Rabu, 8 November 2023.

Lebih rinci, Iwan menyebutkan terpidana Eko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Block Grand APBD 1 Provinsi Jatim tahun 2010, Dana Block Grand Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD formal dan non formal UPTD Pendidikan Nasional Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri tahun 2011.

Kemudian, lanjut Iwan, terjuga tindak pidana korupsi dana Block Grand rintisan kelompok bermain formal dan non formal TK UPTD Pendidikan Nasional Kecamatan Pare tahun 2011. Untuk kerugian negara sebagaimana dalam putusan, yang bersangkutan dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp61.100.000.

“Dengan ketentuan apabila yang bersangkutan dalam satu bulan setelah putusan tidak dapat memenuhi, maka diganti dengan hukuman penjara selam 3 bulan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, tindak pidana korupsi dilakukan terpidana sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai penilik pendidikan luar sekolah UPTD pendidikan TK atau SD Kecamatan Pare.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kejaksaan negeri kabupaten kedirikorupsi bansos
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Stigma negatif India

Kenapa India Mendapat Stigma Negatif Warga Dunia?

Perburuan ikan tuna dan hiu

Perburuan Tuna dan Hiu Jadi Kebiasaan Nenek Moyang Bangsa Asia Tenggara

Pabrik rokok baru di Trenggalek

4 Pabrik Rokok Baru Siap Berdiri di Trenggalek

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2911 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Korupsi Kuota Haji: Warga NU di Blitar Hormati Apapun Putusan KPK

    575 shares
    Share 230 Tweet 144

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist