• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, July 7, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pensiunan PNS Terbukti Korupsi Bansos PAUD di Kabupaten Kediri

ditulis oleh Editor
08/11/2023
Durasi baca: 2 menit
530 6
0
Pensiunan PNS Terbukti Korupsi Bansos PAUD di Kabupaten Kediri

Iwan Nuzuardhi (baju putih) dalam press release di Media Center Kejari Kabupaten Kediri hari ini. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melakukan eksekusi badan terpidana kasus korupsi bantuan sosial untuk sejumlah PAUD di Kabupaten Kediri. Akibat korupsi bansos dari Pemprov Jatim tahun anggaran 2010-2011 tersebut, negara mengalami kerugian Rp61 Juta.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi menjelaskan eksekusi terhadap terpidana Eko Sandi Wiyono tersebut berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 30/Pidsus tindak pidana korupsi/2015 PT Surabaya tanggal 27 April 2015.

“Terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan pasal 3 UU Tipikor Junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sehingga dijatuhi hukuman satu tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp50 Juta Subsidair satu bulan penjara,” jelas Iwan, Rabu, 8 November 2023.

Lebih rinci, Iwan menyebutkan terpidana Eko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Block Grand APBD 1 Provinsi Jatim tahun 2010, Dana Block Grand Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD formal dan non formal UPTD Pendidikan Nasional Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri tahun 2011.

Kemudian, lanjut Iwan, terjuga tindak pidana korupsi dana Block Grand rintisan kelompok bermain formal dan non formal TK UPTD Pendidikan Nasional Kecamatan Pare tahun 2011. Untuk kerugian negara sebagaimana dalam putusan, yang bersangkutan dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp61.100.000.

“Dengan ketentuan apabila yang bersangkutan dalam satu bulan setelah putusan tidak dapat memenuhi, maka diganti dengan hukuman penjara selam 3 bulan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, tindak pidana korupsi dilakukan terpidana sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai penilik pendidikan luar sekolah UPTD pendidikan TK atau SD Kecamatan Pare.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kejaksaan negeri kabupaten kedirikorupsi bansos
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

DPRD Kabupaten Blitar Berharap Tidak Ada Jalan Berlubang Saat Lebaran

Buntut Prestasi KONI Blitar Jeblok, Dana Hibah Dievaluasi

Pelajar SMA di Tulungagung Ditemukan Tewas di Jalan, Usai Pesta Miras?

Penemuan Jasad Wanita Bertato Doraemon di Blitar, Warga Kediri?

Pria Lebih Mudah Bunuh Diri daripada Perempuan, Ini Sebabnya

Pria Lebih Mudah Bunuh Diri daripada Perempuan, Ini Sebabnya

  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

    612 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15390 shares
    Share 6156 Tweet 3848
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Penemuan Jasad Wanita Bertato Doraemon di Blitar, Warga Kediri?

    594 shares
    Share 238 Tweet 149

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112