• Login
Bacaini.id
Monday, April 20, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penjualan Obat Sirup Anak di Apotik Kediri Dihentikan

ditulis oleh
19 October 2022 20:54
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi obat. Foto: unsplash

Ilustrasi obat. Foto: unsplash

Bacaini.id, KEDIRI – Dinas Kesehatan Kota Kediri meminta kepada seluruh apotik dan toko obat untuk tidak menjual obat dalam bentuk sirup. Langkah ini diambil setelah munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri dr. Fauzan Adima mengatakan himbauan untuk menghentikan penjualan semua jenis obat berbentuk sirup di apotik dan toko obat ini atas arahan Kementerian Kesehatan. “Tadi kami sudah melakukan teleconference dengan Kemenkes soal ini,” kata Fauzan kepada Bacaini.id, Rabu, 19 Oktober 2022.

Menurut Fauzan, penghentian penjualan obat berbentuk sirup ini belum diberlakukan untuk obat golongan G. Obat ini adalah yang diresepkan dokter dengan tanda khusus pada kemasannya bertuliskan ‘Harus Dengan Resep Dokter’.

“Karena diresepkan dokter, masih aman untuk dikonsumsi. Seperti sirup penurun demam,” kata Fauzan.

Fauzan juga menegaskan jika sampai saat ini belum ditemukan kasus gagal ginjal akut pada anak di wilayah Kota Kediri.

Berbeda dengan Kediri, di Jombang penarikan obat berbentuk sirup dilakukan di sejumlah Puskesmas untuk semua jenis obat. Termasuk obat penurun demam seperti Paracetamol.

Hal ini terjadi di Puskesmas Brambang, Kecamatan Diwek, Jombang yang telah menghentikan pemberian obat sirup untuk anak mulai hari ini.

Kepala Puskesmas Brambang, drg. Novie Soesilowati mengatakan petugas apoteker sudah mendapatkan surat instruksi penghentian sementara seluruh obat sirup pereda panas. Sementara sebagai gantinya, puskesmas akan memberikan obat dalam bentuk puyer.

“Tadi pagi petugas apoteker sudah mendapat instruksi dan kami langsung menghentikan pemakaian obat sirup untuk pasien,” ujar Novie kepada Bacaini.id.

Saat ini obat sirup mulai dipilah, sebagian disimpan dan disisihkan ke gudang obat puskesmas untuk sementara waktu. Dikhawatirkan jika obat-obat tersebut masih berada di ruang apoteker, nantinya masih akan digunakan untuk resep.

Puskesmas Brambang mencatat ada sebanyak 168 botol sirup pereda demam khusus anak anak yang sudah diamankan hingga ada petunjuk lebih lanjut. Seluruh jaringan puskesmas pembantu dan pondok kesehatan desa juga telah diminta untuk menghentikan pemakaian obat sirup.  

Penulis: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gagal ginjal akutobat sirupparacetamolpenurun panaspuskesmas jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi simbol bendera merah, hijau, beige, dan hitam sebagai tanda hubungan ala Gen Z

Ragam Simbol Bendera yang Dipakai Gen Z: Red Flag hingga Black Flag dalam Hubungan

Munas IKAPETE di Ponpes Tebuireng Jombang membahas harapan Muktamar NU 2026 bebas politik uang

Alumni Ponpes Tebuireng Jombang Minta Muktamar NU 2026 Bersih dari Politik Uang

Alun-alun Kota Kediri yang mangkrak dan Kepala Dinas PUPR Endang Kartika Sari.

Pemkot Kediri Tak Punya Strategi Lanjutkan Proyek Alun-alun

  • Jatmiko Dwijo Saputro adik Gatut Sunu saat memberikan pernyataan terkait pemeriksaan KPK di Tulungagung

    Adik Gatut Sunu Akhirnya Angkat Bicara: Saya Jaga Jarak Sejak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ponorogo dan Panggilan Sejarah: Dari Daerah Agraris Menuju Penyangga Kedaulatan Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In