BLITAR – Penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Blitar Kota selama tahun 2020 mengalami penurunan drastis dibanding tahun sebelumnya. Hal itu terjadi karena tersedotnya sumberdaya pada kegiatan penanggulangan wabah COVID-19.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, selama 2020 hanya tercatat 11.875 penindakan terhadap pelanggar lalu lintas atau turun hampir lebih dari 27,4 persen dibanding 2019.
“Tahun 2019 tercatat sebanyak 16.338 penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Angkanya turun karena kami harus terlibat aktif pada kegiatan kemanusiaan yaitu berbagai macam kegiatan penanggulangan pandemi COVID-19,” ujar Leo, pada kegiatan press release akhir tahun di Mapolres Blitar Kota, Selasa 29 Desember 2020.
Penindakan bagi pelanggar lalu lintas selama 2020 berupa tilang sebanyak 11.224 kasus dan berupa teguran sebanyak 651, jelasnya. Sementara pada tahun sebelumnya, lanjut Leo, tilang tercatat sebanyak 12.309 dan teguran sebanyak 4.209.
Kota Blitar saat ini masuk kategori wilayah Zona Orange dengan jumlah kasus kumulatif COVID-19 per 28 Desember sebanyak 613 orang dimana 129 di antaranya kasus aktif dan 34 orang meninggal dunia.
Wilayah Kabupaten Blitar juga masuk kategori Zona Orange dengan jumlah kumulatif kasus per 28 Desember sebanyak 1.419 dan 108 orang meninggal dunia. Sebanyak 6 dari 22 kecamatan di Kabupaten Blitar bagian barat berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Menurut Leo, meski terjadi penurunan drastis pada penindakan terhadap pelanggar lalu lintas bukan berarti pihaknya melakukan pembiaran namun melakukan manajemen tertentu menyiasati situasi. “Jadi ada prioritas jenis pelanggaran apa saja yang diutamakan untuk ditindak termasuk pelanggaran yang bisa membahayakan orang lain,” ujarnya.
Kasus Kekerasan Seksual Anak di Polres Blitar Naik 4 kali Lipat
Berbeda dengan Polres Blitar Kota kasus kekerasan seksual dengan korban anak di bawah umur mengalami peningkatan 4 kali lipat lebih selama 2020 di wilayah hukum (wilkum) Polres Blitar dibandingkan dengan kasus ada 2019.
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya dalam paparan kinerja tahun 2020 menyebutkan bahwa terdapat peningkatan tajam kasus perlindungan anak menjadi 25 kasus dibanding 5 kasus yang tercatat pada 2019.
“Kasus paling menonjol adalah kasus persetubuhan, atau perzinaan. Hampir seluruh korban masih di bawah umur,” ujar Fanani, Selasa (29/12/2020), kepada wartawan usai pemaparan di Mapolres Blitar.
Dalam paparan akhir tahun yang dia sampaikan, sebenarnya secara kumulatif terjadi penurunan angka kasus kriminal yang ditangani Polres Blitar selama 2020 baik kasus kriminal umum maupun khusus. Namun, terdapat sedikit kategori kasus yang mengalami peningkatan termasuk kasus perlindungan anak.
Fanani, yang segera dipindahkan ke posisi baru sebagai Wakapolres Metro Jakarta Timur ini, menduga peningkatan itu merupakan akibat dari pandemi COVID-19. “Mungkin karena pandemi sehingga mereka tidak pernah keluar dan akhirnya yang bersangkutan khilaf ataupun, ya…namanya birahi itu tidak bisa kita tahan,” terangnya, sembari menambahkan bahwa mayoritas pelaku telah mengenal korban.
Berdasarkan paparan yang dia sampaikan, dari 25 kasus itu, 16 di antaranya adalah kasus persetubuhan (perzinaan), 6 kasus cabul dan 1 kasus pembunuhan bayi.
Penulis : Hasani
Editor : Karebet