• Login
Bacaini.id
Wednesday, June 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penghuni Panti Asuhan Dianiaya Pakai Pisau Dapur

ditulis oleh Editor
28 April 2023 14:56
Durasi baca: 2 menit

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Seorang pengasuh di Panti Asuhan Kasih Allah, Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung diamankan polisi. Pria berinisal NT (36) itu telah menganiaya seorang penghuni panti dengan menggunakan pisau dapur.

Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Moh. Anshori mengatakan, NT diamankan pada 26 April 2023 lalu. Kepada polisi dia mengaku melakukan penganiayaan karena jengkel dengan korban yang sering melanggar aturan panti. “Pelaku ditangkap dan dilakukan penahanan di rutan Mapolsek Ngunut,” ujar IPTU Anshori, Jumat, 28 April 2023.

Dijelaskannya, kejadian penganiayaan bermula ketika pelaku menegur korban yang pada saat itu melanggar aturan panti asuhan. Akan tetapi, pria berinisial TR (20) itu malah tidak terima hingga membuat pelaku emosi. “Pelaku tersulut emosi karena ketika menegur, korban malah melawan,” jelas IPTU Anshori.

Saat kejadian, lanjutnya, pelaku dan korban langsung dilerai oleh penghuni dan pengasuh panti asuhan lainnya. Pihak panti asuhan kemudian menghubungi petugas kepolisian.

Ketika polisi sampai di TKP, korban sudah mengalami luka sayat akibat pisau yang digunakan pelaku. Korban langsung dilarikan ke puskesmas setempat untuk mendapat perawatan medis.

“Di TKP kami juga mendapatkan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan oleh pelaku. Sedangkan korban mengalami luka sayat pada leher kanan, luka pada tangan dan lengan sebelah kiri,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus penganiayaanpolres tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Warga mengikuti tradisi Baritan dan ritual bulan Suro di wilayah Blitar Jawa Timur

Tradisi Bulan Suro di Blitar: Dari Baritan hingga Larung Sesaji, Masih Dilestarikan Warga

Ilustrasi perbedaan tampilan wajah carb face dan protein face akibat pola konsumsi karbohidrat dan protein

Carb Face vs Protein Face, Apa Pengaruh Makanan ke Wajah?

Satpol PP Tulungagung merazia 47 pelajar yang nongkrong di warung kopi saat jam sekolah

Pelajar Tulungagung Dilarang di Warkop, Terjaring Razia Dihukum Nyanyi Indonesia Raya

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In