Bacaini.id, JEMBER – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Winarsih sebagai tersangka penghinaan penyanyi Dewi Persik. Diketahui Winarsih dan Dewi Persik sama-sama berasal dari Jember, Jawa Timur.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan Winarsih dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik.
Meski ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Winarsih. Perempuan berusia 50 tahun itu dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Diketahui jika Winarsih merupakan warga Kabupaten Jember. Sementara Dewi Persik yang memiliki nama asli Dewi Murya Agung juga kelahiran Jember pada 16 Desember 1985.
Persik yang menjadi nama belakangnya merupakan inisiatif produsernya agar mempermudah masyarakat mengingat dirinya. Menurut filosofi, buah tersebut dipercaya oleh masyarakat Tionghoa sebagai pembawa keberuntungan.
Penulis: HTW
Tonton video: