• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, July 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pengajuan Cerai TKW Yang Bekerja di Luar Negeri

ditulis oleh redaksi
04/05/2023
Durasi baca: 2 menit
581 6
0
Pengajuan Cerai TKW Yang Bekerja di Luar Negeri

Ilustrasi perceraian. Foto:unsplash

Selamat sore bacaini.id

Saya ingin menanyakan soal perceraian. Saya seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hongkong. Beberapa tahun terakhir ini saya memiliki masalah dengan suami saya.

Suami saya kurang bertanggung jawab mengurus keluarga dan malas-malasan untuk bekerja. Saya ingin menggugat cerai suami saya yang berada di Kota Kediri. Namun, saya tidak bisa pulang ke Indonesia dikarenakan pekerjaan saya disini.

Bagaimanakah solusi untuk saya? Apakah bisa menggugat cerai tanpa pulang ke Indonesia ataukah tetap harus pulang? Dan apakah membutuhkan kuasa hukum? Apakah gugatan itu dilakukan di pengadilan negeri atau pengadilan agama. Perlu diketahui saya beragama Islam.

Dari Rina di Hongkong

Jawaban:

  • Moh. Rofi’an S.H.

Salam Bu Rina di Hongkong.

Kami turut berempati dengan kondisi ibu yang berada di luar negeri dan sedang menghadapi masalah rumah tangga. Begini ibu, untuk proses perceraian tetap bisa dilakukan meskipun ibu berada di luar negeri.

Karena ibu beragama Islam, maka proses perceraian dilakukan di Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan KTP ibu Rina. Jika pemohon berstatus non Muslim, maka gugatannya di Pengadilan Negeri tempat kediaman Tergugat (suami). 

Agar proses perceraian lancar dan tidak perlu pulang ke Indonesia, ibu bisa memberikan kuasa ke pengacara. Teknisnya, Pengacara akan mengirimkan surat kuasa untuk ditanda tangani Ibu Rina di luar negeri.

Tentu saja, penunjukan kuasa hukum ini harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Agar bisa diwakili oleh kuasa hukum, harus ada surat kuasa yang ditanda tangani di luar negeri, kemudian dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, yakni KBRI di negara tersebut.

Dengan surat kuasa yang dilegalisasi KBRI ini, maka kuasa hukum bisa mewakili kliennya di persidangan perceraian. 

Untuk persyaratan berkasnya sama dengan pengajuan perceraian di dalam negeri. Selain beberapa dokumen yang telah ditentukan, ada tambahan dokumen surat kuasa yang dilegalisasi dari KBRI.

Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk kebutuhan perceraian tersebut:

  1. Surat kuasa yang dibuat law firm yang telah dilegalisir oleh KBRI 
  2. Buku nikah bagi pasangan muslim atau akta perkawinan dari Dukcapil untuk pasangan non-muslim
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik penggugat 
  4. Identitas Tergugat 
  5. Saksi sebanyak 2 orang 

Demikian penjelasan kami. Bila membutuhkan penjelasan lebih detail, bisa menghubungi redaksi Bacaini.id

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: perceraianTKW
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mas Dhito Pastikan Pembangunan Stadion GDJ Selesai 2027, Ini Tahapannya

Mas Dhito Pastikan Pembangunan Stadion GDJ Selesai 2027, Ini Tahapannya

Pelaku Pembunuhan Sekeluarga, Dituntut Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan Sekeluarga, Dituntut Hukuman Mati

Musim Pendaftaran Sekolah, Pegadaian Diserbu Warga

Musim Pendaftaran Sekolah, Pegadaian Diserbu Warga

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15384 shares
    Share 6154 Tweet 3846
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    703 shares
    Share 281 Tweet 176

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist