• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, October 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pengacara Ingin Penganiaya Santri Kediri Hingga Tewas Tidak Diadili Secara Pidana

ditulis oleh Editor
02/03/2024
Durasi baca: 2 menit
528 17
0
Pengacara Ingin Penganiaya Santri Kediri Hingga Tewas Tidak Diadili Secara Pidana

Pengacara Ingin Penganiaya Santri Kediri Hingga Tewas Tidak Diadili Secara Pidana. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, KEDIRI – Upaya untuk meringankan hukuman 4 pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Bintang Balqis Maulana (14), santri Pondok Pesantren (Ponpes) PPTQ Al-Hanifiyyah Mojo, Kabupaten Kediri Jawa Timur, terus dilakukan.

Yang terbaru, pengacara 4 pelaku penganiayaan berencana mengajukan permohonan diversi untuk restorative justice. Diversi merupakan upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari pidana ke luar wilayah pidana.

Pasalnya para pelaku penganiayaan diketahui masih berusia di bawah umur. “Langkah hukum yang akan kita lakukan adalah mengajukan permohonan diversi sekaligus pengalihan penahanan,” ujar Muhammad Ulinnuha selaku Ketua Tim Penasehat Hukum 4 tersangka kepada wartawan.

Santri Bintang Balqis diketahui telah dianiaya hingga meninggal dunia. Pada sekujur tubuhnya ditemukan sejumlah luka lebam. Kekerasan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren itu diduga lantaran salah paham.

Penyebab kematian korban sempat disembunyikan pihak pesantren dengan mengatakan akibat terpeleset. Polisi telah menetapkan 4 santri sebagai tersangka. Hingga kini pengembangan penyidikan masih terus berjalan.

Terkait rencana permohonan diversi, Ulinnuha mengaku sudah berkoordinasi dengan seluruh terduga pelaku dan pihak pondok pesantren.  

“Jadi langkah yang akan kita lakukan, tadi malam kita sudah berkoordinasi dengan seluruh keluarga terduga pelaku, kemudian juga dengan pihak pondok pesantren,” terangnya.

Ulinnuha juga akan berusaha semaksimal mungkin mendorong mekanisme penyelesaian hukum dengan restorative justice yang mengedepankan diversi. Hal itu agar tercapai tujuan hukum yang berkeadilan sebagaimana amanat UU No 11 Tahun 2012.

Ia juga berharap semua pihak untuk saling menjaga diri dengan menghormati hak-hak anak baik dari sisi anak korban maupun pelaku perundungan, sehingga hak-hak anak dapat tetap terlindungi dengan baik.

Penulis: Agung K Jatmiko

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: diversiRestorative justicesantri dianiayasantri dianiaya di pesantrensantri kedirisantri tewas dianiaya
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Wali Kota Blitar pilih fokus kerja

Wali Kota Blitar Pilih Fokus Kerja, Ogah Ladeni Urusan Baperan

Toko di Pusat Perbelanjaan Kota Kediri Terbakar

Toko di Pusat Perbelanjaan Kota Kediri Terbakar

Temuan ulat di MBG Trenggalek

Temuan Ulat di Menu MBG Trenggalek Bukan Pertama Kali

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15593 shares
    Share 6237 Tweet 3898
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2925 shares
    Share 1170 Tweet 731
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10881 shares
    Share 4352 Tweet 2720
  • Wawali Blitar Ngambek: Kok Saya Tak Diajak Rembugan Soal Mutasi?

    606 shares
    Share 242 Tweet 152

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist