Bacaini.id, KEDIRI – Upaya untuk meringankan hukuman 4 pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Bintang Balqis Maulana (14), santri Pondok Pesantren (Ponpes) PPTQ Al-Hanifiyyah Mojo, Kabupaten Kediri Jawa Timur, terus dilakukan.
Yang terbaru, pengacara 4 pelaku penganiayaan berencana mengajukan permohonan diversi untuk restorative justice. Diversi merupakan upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari pidana ke luar wilayah pidana.
Pasalnya para pelaku penganiayaan diketahui masih berusia di bawah umur. “Langkah hukum yang akan kita lakukan adalah mengajukan permohonan diversi sekaligus pengalihan penahanan,” ujar Muhammad Ulinnuha selaku Ketua Tim Penasehat Hukum 4 tersangka kepada wartawan.
Santri Bintang Balqis diketahui telah dianiaya hingga meninggal dunia. Pada sekujur tubuhnya ditemukan sejumlah luka lebam. Kekerasan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren itu diduga lantaran salah paham.
Penyebab kematian korban sempat disembunyikan pihak pesantren dengan mengatakan akibat terpeleset. Polisi telah menetapkan 4 santri sebagai tersangka. Hingga kini pengembangan penyidikan masih terus berjalan.
Terkait rencana permohonan diversi, Ulinnuha mengaku sudah berkoordinasi dengan seluruh terduga pelaku dan pihak pondok pesantren.
“Jadi langkah yang akan kita lakukan, tadi malam kita sudah berkoordinasi dengan seluruh keluarga terduga pelaku, kemudian juga dengan pihak pondok pesantren,” terangnya.
Ulinnuha juga akan berusaha semaksimal mungkin mendorong mekanisme penyelesaian hukum dengan restorative justice yang mengedepankan diversi. Hal itu agar tercapai tujuan hukum yang berkeadilan sebagaimana amanat UU No 11 Tahun 2012.
Ia juga berharap semua pihak untuk saling menjaga diri dengan menghormati hak-hak anak baik dari sisi anak korban maupun pelaku perundungan, sehingga hak-hak anak dapat tetap terlindungi dengan baik.
Penulis: Agung K Jatmiko
Editor: Solichan Arif