• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, May 22, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pengacara Ferry Irawan Tuding Darah di Hidung Venna Melinda Akibat Pukulannya Sendiri

ditulis oleh redaksi
27/03/2023
Durasi baca: 2 menit
510 22
0
Pakai Baju Tahanan, Ferry Irawan Tiba di Kejari Kota Kediri

Kedatangan Ferry Irawan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Kuasa hukum Ferry Irawan meyakini darah yang mengucur dari hidung Venna Melinda bukan akibat pemukulan kliennya. Luka itu didapat dari perbuatan Venna yang memukul wajahnya sendiri.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengaku keberatan dengan dakwaan yang disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri hari ini. Karena itu Jeffry langsung menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut.

“Ibu Ve (Venna Melinda) memukuli wajahnya sendiri, (dakwaan) itu match. Yang tidak match adalah Pak Ferry disangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga, itu nanti kita akan buktikan,” kata Jeffry kepada Bacaini.id usai sidang, Senin, 27 Maret 2023.

Jeffry justru menduga darah yang keluar dari hidung Venna Melinda dan tersebar dalam video yang dibuatnya berasal dari pukulannya sendiri.

Selain itu, Jeffry juga keberatan dengan pasal yang didakwakan kepada kliennya. Berdasarkan hasil visum yang dilakukan Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, didapati kesimpulan bahwa luka yang didapat Venna Melinda tidak berdampak hingga menghalangi pekerjaan.

Karena itu penerapan pasal pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman penjara 15 tahun dinilai kurang tepat. Seharusnya perbuatan Ferry Irawan dijerat pasal 44 ayat 4 dengan ancaman hukuman empat bulan.

“Jika pasal itu diterapkan sejak awal, maka Pak Ferry tidak perlu dilakukan penahanan. Tujuannya apa sih kok pasal 44 ayat 1 ini muncul,” tanya Jeffry.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Yuni Priono menanggapi santai bantahan kuasa hukum terdakwa. Dirinya akan fokus pada pembuktian pelanggaran pasal 44 ayat 1 pada sidang berikutnya.

Rencananya sidang akan kembali digelar besok hari Kamis, 30 Maret 2023 dengan agenda pembacaan jawaban atas eksepsi dari penasihat hukum.

Penulis: Hari Tri Wasono

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ferry irawanKDRTvenna melinda
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UTM

PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UTM

Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

2 Korban Longsor di Trenggalek Ditemukan Meninggal Dunia

2 Korban Longsor di Trenggalek Ditemukan Meninggal Dunia

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15270 shares
    Share 6108 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2795 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4956 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112