• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, May 22, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pengacara Ferrry Irawan Tantang Venna Melinda Hadir di Persidangan

ditulis oleh redaksi
31/03/2023
Durasi baca: 2 menit
526 5
0
Terungkap Pemicu Pertengkaran Ferry Irawan dan Venna Melinda Karena Urusan Ranjang

Ferry Irawan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Foto:Bacaini/Dwi

Bacaini.id, KEDIRI – Pengacara Ferry Irawan menantang Venna Melinda hadir di persidangan untuk membuktikan tuduhan penganiayaan yang dilakukan suaminya. Kubu Ferry juga meyakini CCTV dan rekaman video yang diajukan jaksa tidak bisa menjadi alat bukti.

Pengacara Ferry Irawan, Feffry Simatupang mengatakan dirinya sangat menantikan kehadiran Venna Melinda di persidangan. Venna diminta membuktikan tuduhan penganiayaan yang dilakukan Ferry di depan persidangan.

“Menurut hukum acara pidana, saksi yang pertama kali diperiksa adalah saksi pelapor (Venna Melinda),” kata Jefrry kepada Bacaini.id usai pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jumat 31 Maret 2023.

Jika Venna Melinda tidak hadir, menurut Jeffry, saksi yang lain tidak bisa diperiksa. Karena itu Venna diharapkan hadir di persidangan besok Senin, 3 April 2023, agar proses peradilan bisa terus berjalan.

“Kami yakin sekali pada Hari Senin, semua akan terungkap, fakta-fakta yang sebenarnya,” kata Jeffry. Sebab di sidang itu semua alat bukti yang diajukan jaksa akan diuji.

Alat bukti yang diajukan jaksa antara lain rekaman CCTV di hotel, serta video permintaan maaf yang disampaikan Ferry Irawan. Video itu dibuat oleh Ferry Irawan dan telah beredar luas di masyarakat.

Jeffry sendiri meyakini jika dua dokumentasi itu tidak akan bisa menjadi alat bukti. Dia menyebut rekaman CCTV yang dimiliki jaksa hanyalah salinan dalam bentuk flashdisk.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Yuni Priyono mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi (keberatan) oleh pengacara Ferry Irawan. Dengan penolakan ini maka proses peradilan kasus dugaan kekerasaan yang dilakukan Ferry Irawan bisa dilanjutkan.

“Kami sudah melakukan pemanggilan kepada saksi pelapor. Apakah hadir atau tidak kami belum memperoleh konfirmasi,” katanya.

Penulis: Hari Tri Wasono

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ferry irawanKDRTpengadilan negeri kota kedirivenna melinda
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UTM

PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UTM

Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

2 Korban Longsor di Trenggalek Ditemukan Meninggal Dunia

2 Korban Longsor di Trenggalek Ditemukan Meninggal Dunia

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15270 shares
    Share 6108 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2795 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4956 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist