Bacaini.id, KEDIRI – Pengacara Ferry Irawan menantang Venna Melinda hadir di persidangan untuk membuktikan tuduhan penganiayaan yang dilakukan suaminya. Kubu Ferry juga meyakini CCTV dan rekaman video yang diajukan jaksa tidak bisa menjadi alat bukti.
Pengacara Ferry Irawan, Feffry Simatupang mengatakan dirinya sangat menantikan kehadiran Venna Melinda di persidangan. Venna diminta membuktikan tuduhan penganiayaan yang dilakukan Ferry di depan persidangan.
“Menurut hukum acara pidana, saksi yang pertama kali diperiksa adalah saksi pelapor (Venna Melinda),” kata Jefrry kepada Bacaini.id usai pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jumat 31 Maret 2023.
Jika Venna Melinda tidak hadir, menurut Jeffry, saksi yang lain tidak bisa diperiksa. Karena itu Venna diharapkan hadir di persidangan besok Senin, 3 April 2023, agar proses peradilan bisa terus berjalan.
“Kami yakin sekali pada Hari Senin, semua akan terungkap, fakta-fakta yang sebenarnya,” kata Jeffry. Sebab di sidang itu semua alat bukti yang diajukan jaksa akan diuji.
Alat bukti yang diajukan jaksa antara lain rekaman CCTV di hotel, serta video permintaan maaf yang disampaikan Ferry Irawan. Video itu dibuat oleh Ferry Irawan dan telah beredar luas di masyarakat.
Jeffry sendiri meyakini jika dua dokumentasi itu tidak akan bisa menjadi alat bukti. Dia menyebut rekaman CCTV yang dimiliki jaksa hanyalah salinan dalam bentuk flashdisk.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Yuni Priyono mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi (keberatan) oleh pengacara Ferry Irawan. Dengan penolakan ini maka proses peradilan kasus dugaan kekerasaan yang dilakukan Ferry Irawan bisa dilanjutkan.
“Kami sudah melakukan pemanggilan kepada saksi pelapor. Apakah hadir atau tidak kami belum memperoleh konfirmasi,” katanya.
Penulis: Hari Tri Wasono
Tonton video: