Bacaini.id, KEDIRI – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Kediri melaksanakan Sosialisasi Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK). Dokumen ini akan menjadi acuan bagi OPD terkait beserta kelurahan untuk mengatasi kawasan kumuh dan mencegah timbulnya kawasan kumuh baru di Kota Kediri.
Selain mengundang narasumber dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur yang diwakili oleh Mike Yuanita selaku PPK Perencanaan, sosialisasi juga mengikutsertakan ITS Surabaya yang diwakili oleh Bapak Frendika selaku penyusun dokumen RP2KPKPK di mana dalam penyusunanya melibatkan Tim Pokja PKP yang anggotanya terdiri dari berbagai OPD terkait serta kelurahan di Kota Kediri.
Berdasarkan SK Walikota Kediri, wilayah kumuh di Kota Kediri mencapai 535,78 Ha yang tersebar di 41 Kelurahan, namun setelah proses identifikasi dan verifikasi ternyata wilayah yang masuk dalam kategori kumuh hanya mencapai 223,94 Ha yang tersebar di 29 kelurahan.
“Ada tujuh indikator dalam proses identifikasi yang menentukan kekumuhan, yaitu air minum, air limbah, persampahan, drainase, jalan lingkungan, bangunan, dan proteksi kebakaran. Implementasi dari RP2KPKPK sendiri bisa dilakukan mulai Tahun 2023 mendatang,” kata Mike pada kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Hotel Lotus Garden Kota Kediri, Rabu, 21 Desember 2022.
Hasil identifikasi juga menjadi acuan untuk menyusun program kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan. Program ini bisa peningkatan atau kegiatan pembinaan yang lain. “Jadi akan menyesuaikan, tidak semua wilayah itu membutuhkan intervensi, tapi menyesuaikan kondisi kawasannya, antar kawasan bisa beda,” ujar Mike.
Dalam implementasinya, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota memiliki kewenangannya masing-masing. Pemerintah pusat bisa mengintervensi ketika luasan kumuh lebih dari 15 hektar, kemudian provinsi bisa mengintervensi ketika luasannya 10-15 hektar dan pemerintah kota ketika luasannya di bawah 10 hektar.
Mengenai pelaksanaan di Kota Kediri, Kabid Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Kediri, Rudi mengatakan sudah ada kawasan prioritas yang akan diintervensi lebih dulu. Tiga kawasan ini adalah Kawasan Balowerti-Semampir, Kawasan Ketami dan Kawasan Blabak.
“Target prioritas pertama Balowerti-Semampir, ini akan ditargetkan dalam waktu dekat. Namun pemerintah pusat menargetkan selesai di tahun 2024 sudah nol persen kawasan kumuh,” kata Rudi.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa penyelesaian masalah pemukiman kumuh merupakan suatu yang penting dan harus segera diselesaikan. Karena hal ini merupakan kebutuhan pokok dan menyangkut hajat pokok masyarakat. Harapannya dokumen ini bisa menjadi acuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan mencegah adanya lingkungan kumuh yang baru.
“Mari bersama-sama memelihara lingkungan untuk menjadikan Kota Kediri tidak hanya kota paling bahagia, tapi juga kota paling sehat,” tandasnya.(ADV)