• Login
Bacaini.id
Tuesday, January 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penangkapan hingga Penahanan F Langgar KUHAP, Pelajar SMA Tak Seharusnya Dikriminalisasi

ditulis oleh Redaksi
24 September 2025 11:27
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi pembungkaman. AI by Gemini

Ilustrasi pembungkaman. AI by Gemini

Bacaini.ID, KEDIRI – Menanggapi ditangkapnya seorang pelajar SMA lantaran kasus kerusuhan pada akhir Agustus lalu, LBH Advokasi Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Nganjuk menilai bahwa proses hukum terhadap F (19), telah menyimpang dari aturan hukum acara pidana. Hal ini disampaikan langsung oleh Anang Hartoyo, S.H., selaku penasihat hukum resmi dari F, yang juga merupakan direktur LBH AP PDM Nganjuk melalui siaran pers.

Bahwa rangkaian proses hukum yang dijalankan aparat mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, penyitaan, hingga penahanan dilakukan di luar prosedur hukum dan cenderung bersifat semena-mena.

F datang secara sukarela sebagai saksi, bukan tertangkap tangan. Tapi dia dipulangkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ini bentuk penangkapan terselubung yang melanggar KUHAP.

 Hal fakta hukum yang saya Dipermasalahkan:

– Tidak ada surat panggilan sah, padahal F bukan tertangkap tangan.

– Penetapan tersangka dilakukan tanpa dua alat bukti yang sah dan tanpa gelar perkara terbuka, bertentangan dengan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

– Barang bukti yang disita hanyalah: handphone, laptop, buku bacaan, catatan pemikiran, dan poster.

– Penyitaan dilakukan tanpa saksi lingkungan (RT/RW) dan tanpa berita acara saat kejadian.

– F ditahan meskipun masih pelajar, kooperatif, dan belum pernah dihukum.

Penyalahgunaan UU ITE

F dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) UU ITE, yang seharusnya dipakai untuk mencegah ujaran kebencian berbasis SARA. Namun dalam kasus ini, tidak ada ujaran kebencian. Tidak ada permusuhan SARA. Bahkan tidak ada konten yang diverifikasi oleh ahli forensik digital.

Yang disita hanyalah ekspresi berpikir: catatan, poster, dan isi percakapan. Jika itu dianggap alat kejahatan, maka sesungguhnya yang diserang adalah kebebasan berpikir itu sendiri.

Saya menilai proses hukum terhadap F tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan dan moral pendidikan. F adalah pelajar. Ia datang membawa niat baik, tapi dipulangkan dengan status tersangka.

Jika hari ini pelajar bisa dikriminalisasi karena berpikir, maka besok siapa pun bisa mengalami hal yang sama. Ini bukan penegakan hukum ini pembungkaman yang dibungkus pasal.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Kedirikerusuhan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

Sekolah atau Koperasi? 9 SD di Tulungagung Diusulkan Jadi Gerai KDMP, 3 Masih Aktif

Ilustrasi Ratu Kalinyamat, Ratu Jepara abad ke-16 yang memimpin armada laut melawan Portugis di Malaka

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Membuat Portugis Ketar-ketir

Ilustrasi GERD atau penyakit asam lambung yang viral dikaitkan dengan kematian selebgram Lula Lahfah

GERD Bisa Mematikan? Polemik Kematian Lula Lahfah dan Fakta yang Terungkap

  • Angin kencang dan awan gelap melanda wilayah Jawa Timur saat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem

    Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Harapan Jaya Terobos Lampu Merah, Tabrak Mobil, Motor, dan Rumah di Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Wisata Alam, Kuliner Khas Nganjuk Ini Bikin Orang Rela Balik Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In