Bacaini.ID, BLITAR – Penarikan retribusi kepada pengusaha tambang sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Blitar Jawa Timur, disoal kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Pemkab Blitar diminta tidak menarik retribusi kepada penambang berizin atau legal. Sebab penambang legal sudah bayar pajak secara reguler dan retribusi termasuk di dalamnya.
“Pengusaha berizin atau legal tidak punya kewajiban lagi untuk bayar retribusi,” tegas Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Jaka Prasetya kepada wartawan Selasa (8/7/2025).
Pemkab Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diketahui tengah menggenjot PAD 2025 dari sektor tambang MBLB. Bapenda menargetkan Rp 600 juta.
Untuk memenuhi target, diberlakukan sejumlah aturan baru sektor tambang MBLB. Mulai pendirian pos pemeriksaan di perlintasan angkutan tambang hingga penarikan retribusi.
Jaka menegaskan retribusi kepada penambang berizin tidak bisa dipaksakan. Para penambang sudah menyelesaikan sejumlah izin yang otomatis melekat pajak di dalamnya.
Mulai dari izin pemurnian, pengangkutan, penjualan, dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP).
Jika tetap dipaksakan, kata Jaka pemkab Blitar harus mampu menjamin rasa aman dan nyaman para investor dalam menjalankan aktivitas tambang.
“Kalau pemerintah daerah memaksakan untuk menarik retribusi bagi penambang legal, seharusnya juga wajib memberikan rasa nyaman dan aman bagi investor,” terang Jaka.
Kenyataannya sejumlah hambatan masih dialami para penambang legal: penutupan jalan oleh warga dan gangguan dari oknum.
Dengan tambahan penarikan retribusi, kata Jaka pemkab harus menjamin semua hambatan aktivitas tambang tidak ada lagi.
“Kalau perlu, aparat penegak hukum (APH) harus bertindak tegas terhadap siapapun yang mengganggu kegiatan tambang legal,” tegasnya.
Jaka juga menyinggung keberadaan penambang tidak berizin atau ilegal. Selama ini mereka memenuhi kewajiban retribusi.
Kewajiban itu juga berlaku dalam aktifitas pengambilan sumber daya alam untuk kepentingan bisnis.
“Misalnya, pengambilan air dari sumber alam yang dimanfaatkan untuk bisnis juga tetap wajib bayar pajak retribusi,” katanya.
Penulis: Solichan Arif