Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Sebanyak 298.452 batang rokok ilegal hasil operasi di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur dimusnahkan.
Pemusnahan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. Pemusnahan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan.
“Juga bentuk komitmen Kejari Tulungagung melindungi kepentingan negara dari kerugian akibat peredaran rokok ilegal yang tidak membayar cukai,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti kepada wartawan Selasa (22/7/2025).
Ratusan ribu rokok ilegal yang dimusnahkan dengan dibakar berasal dari barang bukti satu perkara dengan tersangka Jainodin bin Markaban.
Pengadilan Negeri Tulungagung pada 27 Februari 2025 telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, membayar kerugian negara Rp 471 juta dan subsider 5 bulan penjara.
Yang bersangkutan diamankan sejak bulan Agustus 2024.
Amri mengakui peredaran rokok ilegal di masyarakat masih marak. Ia mengimbau masyarakat turut berperan aktif dengan tidak membeli produk ilegal.
“Karena selain merugikan negara, produk tersebut juga belum tentu terjamin kualitasnya,” pungkasnya.
Penulis: Fikri
Editor: Solichan Arif