• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, August 27, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemusnahan Bahan Petasan, 31 Rumah di Bangkalan Rusak

ditulis oleh Editor
16/04/2022
Durasi baca: 2 menit
552 42
0
Pemusnahan Bahan Petasan, 31 Rumah di Bangkalan Rusak

Ledakan besar seperti bom yang terjadi saat pemusnahan bahan peledak petasan di Bangkalan. Foto: Bacaini/Rusdi

Bacaini.id, BANGKALAN – Tim Gegana Polda Jatim bersama Polres Bangkalan melakukan pemusnahan barang bukti bahan peledak untuk petasan. Sayangnya, saking banyaknya barang yang dimusnahkan, puluhan bangunan di sekitar lokasi mengalami kerusakan.

Kegiatan pemusnahan bahan peledak tersebut dilakukan di lapangan tembak Skep, Kelurahan Bancaran, Bangkalan, Sabtu sore, 16 April 2022. Ledakan terjadi cukup keras sampai-sampai sebanyak 31 rumah warga dan satu gedung sekolah di sekitar lokasi mengalami kerusakan yang cukup parah, mulai dari tembok retak, kaca pecah hingga atap rumah berjatuhan.

Muhammad Soleh, salah satu warga yang rumahnya terdampak ledakan mengaku sangat terkejut lantaran tiba-tiba terjadi dentuman keras seperti bom meledak. Akibatnya, rumah miliknya dan tetangganya mengalami kerusakan parah.

Menurut Soleh, pihak kepolisian tidak pernah melakukan sosialisasi atau memberikan informasi kepada warga bahwa terkait kegiatan pemusnahan bahan petasan di lapangan yang tidak jauh dari rumahnya itu. Dengan kejadian ini, warga meminta pertanggungjawaban dari pihak kepolisian.

“Kami sudah menyampaikan bahwa warga meminta pihak terkait bertanggungjawab atas kerusakan rumah kami. Apalagi ini sudah mendakati lebaran, kami menuntut agar rumah kami segera diperbaiki,” ujar Soleh kepada Bacaini.id, Sabtu sore, 16 April 2022.

Menanggapi hal itu, Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino menyampaikan bahwa pihaknya akan bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan rumah warga untuk segera diperbaiki.

“Kami berjanji akan memperbaiki secara total kerusakan yang terjadi akibat ledakan tersebut,” kata AKBP Alith.

AKBP Alith menjelaskan, pemusnahan barang bukti bahan peledan jenis mercon handmade ini merupakan hasil ungkap kasus di salah satu rumah produksi petasan dan penjual bahan petasan di wilayah Desa Langkap, Kecamatan Burneh pada Jum’at 15 April 2022 kemarin.

Dari penggerebekan rumah produksi mercon tersebut, petugas mengamankan banyak produk petasan. Setidaknya, petugas mengamakan 100 kilogram bahan black powder yang sudah siap dijadikan petasan.

“Kami juga mengamankan sekitar 24.000 biji petasan yang masyarakat sebut sreng dor,” imbuhnya.

Saking banyaknya barang bukti yang diamankan, Polres Bangkalan pun berkoordinasi dengan satuan Gegana Polda Jatim untuk melakukan pemusnahan. Sebab jika tidak segera dimusnahkan, barang temuan ini akan sangat berbahaya.

“Mercon buatan ini memiliki daya ledakan tinggi, terlebih jika digunakan dengan jumlah banyak dan tertutup casing yang rapat. Dari tindakan penggerebekan yang kami lakukan, kami juga mengamankan dua orang sebagai tersangka,” pungkasnya.

Penulis: Rusdi
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bangkalanpemusnahan bahan peledak petasanPolres Bangkalan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ngantuk bersama pasangan

Ngantuk Saat Bersama Pasangan Ternyata Tanda Hubungan Bahagia

Khofifah Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah Negeri

Khofifah Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah Negeri

Beragam mata uang di Indonesia

Mata Uang yang Pernah Berlaku di Indonesia Sebelum Rupiah

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2646 shares
    Share 1058 Tweet 662
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • PAK APBD Blitar Gagal Terus, DPRD: Ada Apa dengan Bupati?

    616 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15519 shares
    Share 6208 Tweet 3880

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112