• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, May 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkot Kediri Salurkan Rp.4,6 Milyar Dana Cukai Kepada Buruh Rokok

ditulis oleh redaksi
11/09/2024
Durasi baca: 2 menit
523 11
0
Pemkot Kediri Salurkan Rp.4,6 Milyar Dana Cukai Kepada Buruh Rokok

Pemberian dana bagi hasil cukai tembakau kepada buruh rokok di Kota Kediri. Foto: humas

Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh pabrik rokok, Rabu, 11 September 2024. BLT ini berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Kediri.

Pemberian BLT dilakukan Pj. Wali Kota Kediri Zanariah kepada 4.657 buruh rokok di Kota Kediri selama 11-13 September 2024. Buruh rokok yang menerima harus merupakan warga dengan KTP Kota Kediri dan tidak mendapatkan BLT dari Provinsi Jawa Timur.

Zanariah menjelaskan setiap penerima manfaat mendapat BLT sebesar 1 juta rupiah. Saat pengambilan mereka wajib membawa KTP asli dan fotokopi KTP. Apabila yang bersangkutan tidak bisa mengambil dan diwakilkan harap membawa surat kuasa bermaterai dengan membawa fotokopi KTP dan KK pengambil.

“Jika penerima bantuan telah meninggal, dapat diambilkan ahli waris dalam satu KK dengan membawa surat keterangan ahli waris diketahui kelurahan, lalu membawa fotokopi KTP dan KK pengambil,” terang Zanariah.

Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kediri (BPPKAD) Kota Kediri merilis jumlah penerimaan DBHCHT Tahun 2024 sebesar Rp.146,4 Milyar. Sebagian disalurkan kepada pekerja industri rokok atau buruh rokok dengan nilai Rp.4,6 Milyar.

Kepala BPPKAD Kota Kediri Sugeng Wahyu mengatakan penerimaan DBHCHT Tahun ini lebih kecil dari Tahun 2023, yakni sebesar Rp.166,2 Milyar.

Tentang DBHCHT

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Sedangkan Cukai Hasil Tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Sehingga dapat disimpulkan DBHCHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.

Kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT digunakan untuk mendanai beberapa program dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.

Proporsi penggunaan DBH CHT diperuntukan bagi masing-masing bidang, dimanfaatkan dengan ketentuan 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10% untuk bidang penegakan hukum dan 40% untuk bidang kesehatan serta dapat dialihkan ke kegiatan lain sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DBHCHTgudang garampemkot kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Nelayan di Trenggalek Gelar Upacara Adat Larung Sembonyo

Nelayan di Trenggalek Gelar Upacara Adat Larung Sembonyo

Meme vs Penguasa: Pembungkaman di Ruang Digital

Meme vs Penguasa: Pembungkaman di Ruang Digital

Penting! Perempuan dengan Gejala Menopause Perlu Makanan ini

Penting! Perempuan dengan Gejala Menopause Perlu Makanan ini

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15258 shares
    Share 6103 Tweet 3815
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16569 shares
    Share 6628 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10853 shares
    Share 4341 Tweet 2713
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2794 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4955 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112