• Login
Bacaini.id
Wednesday, May 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkot Kediri Salurkan Rp.4,6 Milyar Dana Cukai Kepada Buruh Rokok

ditulis oleh
11 September 2024 21:26
Durasi baca: 2 menit
Pemberian dana bagi hasil cukai tembakau kepada buruh rokok di Kota Kediri. Foto: humas

Pemberian dana bagi hasil cukai tembakau kepada buruh rokok di Kota Kediri. Foto: humas

Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh pabrik rokok, Rabu, 11 September 2024. BLT ini berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Kediri.

Pemberian BLT dilakukan Pj. Wali Kota Kediri Zanariah kepada 4.657 buruh rokok di Kota Kediri selama 11-13 September 2024. Buruh rokok yang menerima harus merupakan warga dengan KTP Kota Kediri dan tidak mendapatkan BLT dari Provinsi Jawa Timur.

Zanariah menjelaskan setiap penerima manfaat mendapat BLT sebesar 1 juta rupiah. Saat pengambilan mereka wajib membawa KTP asli dan fotokopi KTP. Apabila yang bersangkutan tidak bisa mengambil dan diwakilkan harap membawa surat kuasa bermaterai dengan membawa fotokopi KTP dan KK pengambil.

“Jika penerima bantuan telah meninggal, dapat diambilkan ahli waris dalam satu KK dengan membawa surat keterangan ahli waris diketahui kelurahan, lalu membawa fotokopi KTP dan KK pengambil,” terang Zanariah.

Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kediri (BPPKAD) Kota Kediri merilis jumlah penerimaan DBHCHT Tahun 2024 sebesar Rp.146,4 Milyar. Sebagian disalurkan kepada pekerja industri rokok atau buruh rokok dengan nilai Rp.4,6 Milyar.

Kepala BPPKAD Kota Kediri Sugeng Wahyu mengatakan penerimaan DBHCHT Tahun ini lebih kecil dari Tahun 2023, yakni sebesar Rp.166,2 Milyar.

Tentang DBHCHT

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Sedangkan Cukai Hasil Tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Sehingga dapat disimpulkan DBHCHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.

Kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT digunakan untuk mendanai beberapa program dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.

Proporsi penggunaan DBH CHT diperuntukan bagi masing-masing bidang, dimanfaatkan dengan ketentuan 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10% untuk bidang penegakan hukum dan 40% untuk bidang kesehatan serta dapat dialihkan ke kegiatan lain sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DBHCHTgudang garampemkot kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Paus Leo menyampaikan pengakuan dan permintaan maaf Vatikan atas keterlibatan historis Gereja Katolik dalam praktik perbudakan

Paus Leo Minta Maaf atas Perbudakan, Vatikan Akui Keterlibatan Historis Gereja Katolik

Sutopo bersama kuasa hukumnya, Faris Trihatmoyo. Bacaini/Syailendra

Ajudan Bupati Jombang dan Oknum PNS Dilaporkan Memeras dan Sekap Warga

Komarudin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Trenggalek Lewat PAW

  • Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menjelaskan skema dana hibah KONI Kota Blitar

    Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samanhudi Anwar Akan Mundur Saat Pelantikan Ketua KONI Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Offshore di Balik Perusahaan Sawit Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In