• Login
Bacaini.id
Friday, September 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkot Kediri Permudah Perizinan Usaha Mikro dan Kecil

ditulis oleh
24 November 2020 15:35
Durasi baca: 1 menit
Kepala DPMPTSP Kota Kediri Anang Kurniawan. Foto: Ist

Kepala DPMPTSP Kota Kediri Anang Kurniawan. Foto: Ist

KEDIRI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Kediri menggelar sosialisasi perizinan izin usaha mikro dan kecil. Pemerintah mendorong kemudahan akses pelayanan izin untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi rakyat.

Kepala DPMPTSP Kota Kediri Anang Kurniawan mengatakan sejak awal tahun 2019 pengurusan IUMK sebagai izin usaha mikro kecil sudah dapat dilakukan melalui online single submission (OSS). “Dengan diberlakukannya OSS ini dapat memberikan akses kemudahan pelayanan utamanya bagi pelaku usaha sektor mikro dan kecil, sehingga dapat mempercapat pelayanan dan meningkatkan investasi,” kata Anang, Selasa 24 November 2020.

Kebijakan ini, menurut Anang, sesuai dengan arahan pemerintah pusat untuk mempercepat proses penerbitan IUMK secara transparan dan akuntabel. Hal ini karena keberadaan usaha mikro kecil merupakan bagian terbesar dalam menunjang perekonomian nasional.

Melalui sosialisasi ini, DPMPTSP Kota Kediri berharap para pelaku usaha mikro kecil mendapatkan pendampingan yang baik dalam pengembangan usahanya. Sehingga berimbas pada terbukanya akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank, pemasaran, teknologi informasi, serta pengembangan sumber daya manusia.

“Saya harap bapak ibu pelaku usaha mikro kecil yang hadir bisa menimba pengetahuan dan memanfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan usaha,” kata Anang kepada 35 peserta sosialisasi yang rata-rata pelaku usaha di Kota Kediri.

Selain DPMPTSP, hadir pula perwakilan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri dalam sosialisasi tersebut. Mereka memberikan penjelasan tentang aturan dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha agar menjadi pedoman. (ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Direksi PT Gudang Garam Tbk. menjelaskan situasi industri rokok dalam Paparan Publik 2026. Foto: tangkapan layar YouTube @Vla Cusdi Sibarani

Gudang Garam Hadapi Persaingan Timpang dengan Rokok Ilegal

Foto oleh Alireza Skndari di Unsplash

Pilates, Gerakan Lembut yang Menguatkan Tubuh dan Pikiran

TNI AL mengerahkan empat KRI untuk mencari lima jurnalis yang hilang kontak di Selat Sunda

TNI AL Kerahkan 4 KRI Cari 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In