KEDIRI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Kediri menggelar sosialisasi perizinan izin usaha mikro dan kecil. Pemerintah mendorong kemudahan akses pelayanan izin untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi rakyat.
Kepala DPMPTSP Kota Kediri Anang Kurniawan mengatakan sejak awal tahun 2019 pengurusan IUMK sebagai izin usaha mikro kecil sudah dapat dilakukan melalui online single submission (OSS). “Dengan diberlakukannya OSS ini dapat memberikan akses kemudahan pelayanan utamanya bagi pelaku usaha sektor mikro dan kecil, sehingga dapat mempercapat pelayanan dan meningkatkan investasi,” kata Anang, Selasa 24 November 2020.
Kebijakan ini, menurut Anang, sesuai dengan arahan pemerintah pusat untuk mempercepat proses penerbitan IUMK secara transparan dan akuntabel. Hal ini karena keberadaan usaha mikro kecil merupakan bagian terbesar dalam menunjang perekonomian nasional.
Melalui sosialisasi ini, DPMPTSP Kota Kediri berharap para pelaku usaha mikro kecil mendapatkan pendampingan yang baik dalam pengembangan usahanya. Sehingga berimbas pada terbukanya akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank, pemasaran, teknologi informasi, serta pengembangan sumber daya manusia.
“Saya harap bapak ibu pelaku usaha mikro kecil yang hadir bisa menimba pengetahuan dan memanfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan usaha,” kata Anang kepada 35 peserta sosialisasi yang rata-rata pelaku usaha di Kota Kediri.
Selain DPMPTSP, hadir pula perwakilan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri dalam sosialisasi tersebut. Mereka memberikan penjelasan tentang aturan dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha agar menjadi pedoman. (ADV)