• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, July 10, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkot Kediri Permudah Perizinan Usaha Mikro dan Kecil

ditulis oleh redaksi
24/11/2020
Durasi baca: 1 menit
531 5
0
Pemkot Kediri Permudah Perizinan Usaha Mikro dan Kecil

Kepala DPMPTSP Kota Kediri Anang Kurniawan. Foto: Ist

KEDIRI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Kediri menggelar sosialisasi perizinan izin usaha mikro dan kecil. Pemerintah mendorong kemudahan akses pelayanan izin untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi rakyat.

Kepala DPMPTSP Kota Kediri Anang Kurniawan mengatakan sejak awal tahun 2019 pengurusan IUMK sebagai izin usaha mikro kecil sudah dapat dilakukan melalui online single submission (OSS). “Dengan diberlakukannya OSS ini dapat memberikan akses kemudahan pelayanan utamanya bagi pelaku usaha sektor mikro dan kecil, sehingga dapat mempercapat pelayanan dan meningkatkan investasi,” kata Anang, Selasa 24 November 2020.

Kebijakan ini, menurut Anang, sesuai dengan arahan pemerintah pusat untuk mempercepat proses penerbitan IUMK secara transparan dan akuntabel. Hal ini karena keberadaan usaha mikro kecil merupakan bagian terbesar dalam menunjang perekonomian nasional.

Melalui sosialisasi ini, DPMPTSP Kota Kediri berharap para pelaku usaha mikro kecil mendapatkan pendampingan yang baik dalam pengembangan usahanya. Sehingga berimbas pada terbukanya akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank, pemasaran, teknologi informasi, serta pengembangan sumber daya manusia.

“Saya harap bapak ibu pelaku usaha mikro kecil yang hadir bisa menimba pengetahuan dan memanfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan usaha,” kata Anang kepada 35 peserta sosialisasi yang rata-rata pelaku usaha di Kota Kediri.

Selain DPMPTSP, hadir pula perwakilan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri dalam sosialisasi tersebut. Mereka memberikan penjelasan tentang aturan dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha agar menjadi pedoman. (ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Green Business Jadi Tren di Indonesia: Raup Cuan dan Save Bumi

Green Business Jadi Tren di Indonesia: Raup Cuan dan Save Bumi

Pacu Jalur Riau telah Mendunia, Ini Sejarah dan Puncak Festivalnya

Pacu Jalur Riau telah Mendunia, Ini Sejarah dan Puncak Festivalnya

Sambal Goreng Ternyata Tumis Terenak di Dunia, Ini Resepnya

Sambal Goreng Ternyata Tumis Terenak di Dunia, Ini Resepnya

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15395 shares
    Share 6158 Tweet 3849
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16589 shares
    Share 6636 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10861 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prestasi KONI Blitar Jeblok, Ini Pengakuan Jujur Kadispora 

    576 shares
    Share 230 Tweet 144

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112