Bacaini.id, KOTA BLITAR – Pemerintah Kota Blitar menyiapkan satgas khusus untuk mengawasi perilaku para perokok. Mereka akan mengatur tempat-tempat yang tak boleh untuk merokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar, Dharma Setiawan mengatakan pembentukan Satgas Kawasan Tanpa Perokok (KTR) ini sesuai dengan arahan Walikota Blitar. “Pemerintah serius mewujudkan kawasan tanpa rokok yang telah dituangkan dalam Perda No. 1 Tahun 2019,” katanya dilansir dari blitarkota.go.id.
Menurut Dharma, Satgas KTR ini akan dibentuk di tingkat kota hingga di setiap unit layanan Pemkot Blitar. Mereka bertugas untuk mensosialisasikan agar masyarakat bisa mematuhi KTR secara maksimal. Sehingga bisa mendukung prestasi yang diraih Kota Blitar sebagai Kota Sehat Wistara ke-4 di Jawa Timur.
“Kami bersyukur di Kota Blitar mulai dibentuk satgas KTR. KTR ini nantinya dapat menunjang prestasi sebagai kota sehat di tahun yang akan datang,” kata Dharma.
Sekretaris Daerah Kota Blitar, Priyo Suhartono mengatakan terdapat kriteria penentuan KTR, seperti lingkungan sekolah hingga tempat pelayanan kesehatan. Pemerintah berharap upaya ini mampu meningkatkan prestasi Kota Blitar dalam meningkatkan predikat Kota Sehat di tahun yang akan datang.
“Kami mendukung upaya yang dilakukan oleh Dinkes Kota Blitar ini. Namun kami tidak melarang ataupun menghentikan mereka yang merokok untuk tidak lagi merokok, hanya saja pemberian arahan tempat untuk merokok,” pungkas Priyo.
Penulis: HTW
Tonton video: