Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Akibat keterbatasan anggaran, Pemkab Tulungagung memangkas anggaran reboisasi lahan imbas proyek Jalur Lintas Selatan (JLS) sebanyak Rp 200 Juta. Pada akhirnya hal ini juga berimbas pada pengurangan luasan lahan yang seharusnya dilakukan reboisasi.
Berdasarkan PP Nomor 105 Tahun 2015, untuk mengganti lahan hutan yang digunakan proyek nasional harus dilakukan reboisasi. Setidaknya lahan yang harus dilakukan reboisasi di Tulungagung mencapai 118 hektare, namun hingga kini masih ada sekitar 59 hektare lahan yang belum dilakukan reboisasi.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung, Makrus Manan mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, Pemkab Tulungagung telah melakukan reboisasi lahan imbas proyek JLS seluas 59 hektare. Sedangkan untuk anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 600 Juta.
Namun pada tahun 2022, Pemkab Tulungagung menurunkan alokasi anggaran untuk reboisasi lahan imbas proyek JLS setidaknya menjadi 400 juta rupiah.
“Penurunan luasan lahan yang dilakukan reboisasi disesuaikan dengan kemampuan Pemkab Tulungagung. Tahun ini reboisasi hanya dilakukan pada lahan seluas 40 hektare, jadi masih ada tanggungan 19 hektare yang harus dilakukan reboisasi,” kata Makrus kepada Bacaini.id, Senin 31 Januari 2022.
Makrus menyebutkan ada tiga kecamatan yang akan dilakukan reboisasi, yakni Kecamatan Pucanglaban, Kalidawir dan Pagerwojo. Sedangkan jenis tanaman yang digunakan untuk reboisasi adalah tanaman alpukat, kelengkeng dan sengon.
“Penanaman tidak bisa serta-merta ditanamkan begitu saja, namun harus melihat kondisi alam. Jika kondisi hujan maka juga harus menjadi pertimbangan untuk melakukan reboisasi,” pungkasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira