• Login
Bacaini.id
Sunday, June 21, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkab Tulungagung Didesak Keluarkan Larangan Atraksi Topeng Monyet

ditulis oleh
22 April 2021 13:01
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi monyet. Foto: unsplash

Ilustrasi monyet. Foto: unsplash

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Keberadaan sirkus jalanan topeng monyet di Tulungagung mendapatkan kecaman aktivis satwa. Mereka mendesak pemerintah daerah menerbitkan larangan topeng monyet di Tulungagung.

Desakan ini disampaikan komunitas pecinta satwa Lembaga Edukasi Satwa Cinta Satwa dan Konservasi (Les-Cakra). Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengeluarkan peraturan yang melarang sirkus jalanan topeng monyet.

”Tim kami menemukan topeng monyet beraksi dengan bebas di alun-alun Tulungagung, padahal lokasi ini dekat dengan kantor bupati dan kantor Satpol PP,” kata Ketua Les-Cakra Yuga Hermawan kepada Bacaini.id, Kamis 22 April 2021.

baca ini Waspadai Pencurian Data Melalui Whatsapp Berhadiah

Ia mengatakan permintaan audiensi ini sebagai upaya agar Pemkab Tulungagung membuat peraturan turunan dari Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang satwa. Salah satu aturannya melarang sirkus jalanan topeng monyet.

”Selama tahun 2021 kami mendapatkan laporan pertunjukkan topeng monyet masih muncul delapan kali di Tulungagung, bisa lebih (kalau dibiarkan),” kata Yuga.

Ia menegaskan bahwa sirkus jalanan topeng monyet tidak memiliki muatan edukasi sama sekali. Bahkan atraksi itu bisa dikategorikan penyiksaan yang berlebihan terhadap hewan. Contohnya ketika monyet disuruh berjalan dengan egrang, yang dikhawatirkan akan mengubah perilaku asli monyet yang berjalan dengan dua kaki dan tangan.

baca ini Jejak Pendiri NU di Ponpes Kapurejo Kediri

Selain itu di masa pandemi ini, Pemkab Tulungagung seharusnya lebih berhati-hati dengan potensi penularan penyakit. Apalagi diketahui sirkus jalanan topeng monyet ini berkeliaran dari kota ke kota dan bisa menularkan penyakit ke manusia. Menurut Yuga, mereka juga bukan penduduk Tulungagung.

Dia berharap permintaan audiensi ini mendapat tanggapan serius dari Bupati Maryoto Bhirowo. Sebab hingga surat ketiga yang baru saja dikirimkan, belum ada respon apapun dari pemerintah.

Penulis: Aris Syaiful Anwar
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: les cakramonyettopeng monyetTulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi kerangka manusia berusia 5.000 tahun yang ditemukan di bekas tungku pembakaran di Gerstewitz, Jerman

Penemuan Kerangka 5.000 Tahun Diduga Bukti Ritual Tumbal Manusia

Ilustrasi sejarah Bali dari era Bali Mula hingga invasi Kerajaan Majapahit tahun 1343 Masehi

Sejarah Asal Usul Bali: Dari Bali Mula hingga Invasi Majapahit yang Melahirkan Bali Aga 

Peresmian Lagu Stasiun Madiun sebagai lagu penyambutan pelanggan kereta api oleh KAI Daop 7 di Stasiun Madiun

Lagu Stasiun Madiun Resmi Jadi Lagu Penyambutan Pelanggan Kereta Api

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In