Bacaini.id, TRENGGALEK – Nelayan di Trenggalek kesulitan mendapatkan BBM yang mereka gunakan untuk berlayar. Hal ini disebabkan adanya pembatasan pembelian dan syarat yang dinilai cukup ribet.
Tak hanya pembatasan pembelian Pertalite yang saat ini menjadi BBM khusus penugasan, setiap nelayan yang membeli bahan bakar menggunakan jerigen harus memiliki surat izin dari pemerintah daerah.
Tidak jarang, para nelayan harus berebut untuk bisa memenuhi kebutuhan BBM saat berlayar. Kendala lainnya, untuk masuk aplikasi My Pertamina, mereka juga harus menyertakan jenis kendaraan serta plat kendaraan.
Menjawab permasalahan yang terjadi, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melaunching aplikasi ‘PAS TENAN’ sebagai fasilitas bagi para nelayan untuk mengakses bahan bakar bersubsidi.
“Aplikasi ‘PAS TENAN’ merupakan akronim dari Pelayanan Surat Keterangan BBM Penugasan Bagi Nelayan, agar subsidi lebih tepat sasaran dan menjadikan nelayan mudah mendapatkan bahan bakar,” jelas Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, Senin, 22 Agustus 2022.
Menurutnya, dengan aplikasi ini, para nelayan bisa mendapat surat keterangan BBM penugasan yang nantinya bisa digunakan untuk mengakses aplikasi My Pertamina. Selain itu, melalui aplikasi PAS TENAN ini nelayan juga bisa mendapat surat rekomendasi secara online.
“Rekomendasi dari dinas bisa di-upload ke aplikasi My Pertamina, karena memang surat ini yang menjadi dasar mengakses aplikasi My Pertamina itu sendiri,” ungkapnya.
Arifin menambahkan aplikasi PAS TENAN ini menjadi solusi bagi nelayan untuk menyertakan jenis kendaraan beserta plat nomor kendaraan yang digunakan untuk berlayar di lautan. Dengan begitu diharapkan nelayan bisa melaut seperti biasa.
“Jadi cukup mengakses aplikasi itu, baik secara mandiri maupun dengan bantuan penyuluh yang ada di lapangan. Tidak perlu susah-susah datang ke kantor,” pungkasnya.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Trenggalek, Cusi Kuniawati membenarkan aplikasi PAS TENAN ini sengaja dibuat untuk mempermudah para nelayan untuk bisa melaut. Untuk penggunaannya, para nelayan bisa mendatangi penyuluh di wilayah masing-masing.
“Nantinya yang punya akun ini adalah penyuluh. Para nelayan akan dibantu bagaimana caranya dan prosesnya pun hanya sekitar satu sampai tiga menit. Kita membekali nelayan dengan surat rekomendasi itu agar tidak kesulitan di lapangan,” terang Cusi.
Sebagai informasi, aplikasi PAS TENAN ini murni biatan dari ASN di lingkup Dinas Perikanan Kabupaten Trenggalek.
Penulis: Aby
Editor: Novira