KEDIRI – Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri, melakukan kegiatan serah-terima tanah hibah untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebupaten Kediri. Penghibahan dilakukan sebagai dukungan penuh pemerintah terhadap kinerja kejaksaan. Acara dilangsungkan di Pendopo Kabupaten Kediri, Senin 2 November 2020.
Bupati Kediri, Hariyanti Sutrisno mengatakan, serah terima dilakukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi kejaksaan negeri. “Kita harapkan nantinya akan menjadi manfaat, serta sebagai dukungan untuk pembangunan di daerah supaya lebih baik,” jelasnya.
Menurut bupati, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selama ini sudah menjadi mitra kerja Pemkab Kediri dalam memberikan penerangan maupun pendampingan hukum. “Semoga kerjasama kami dapat terus ditingkatkan dan terjalin dengan baik,” kata bupati.
Dia juga menyebut, tanah hibah yang diserahkan sepenuhnya kepada kejaksaan tinggi ini merupakan tanah yang selama ini ditempati oleh kejaksaan. Tanah yang sebelumnya digunakan dengan status pinjam pakai ini terletak di Jalan Pamenang, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Penandatangan serah trima tanah hibah, dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sri Kuncoro bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Dede Sujana.
Sementara itu, Dede Sujana mengatakan, secara formalitas tanah hibah telah diserahkan, beserta sertifikat, yang secara langsung diberikan kepada Kajari. Sekda juga menambahkan, untuk prosesnya dilakukan tahun 2020 ini, dengan proses yang cukup panjang. “Tentunya setelah selesai proses secara administrasi ya langsung kita serahkan,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Sri Kuncoro dalam kesempatan ini mengucapkan terimakasih kepada Pemda Kabupaten Kediri. Kejaksaan menyambut dengan baik hibah dari Pemda.
Kajari merasa bersyukur bahwa tanah yang sempat menjadi permaslahan pelik ini akhirnya sudah sah menjadi milik Kejari Kabupaten Kediri. “Kami berharap tidak ada lagi hal yang mungkin bisa menjadi masalah bertkaitan dengan tanah tersebut. Dan semoga sekarang kami bisa menempatinya sebagai tempat yang layak, karena sudah memiliki alas hak yang kuat,” harapnya.
Untuk diketahui, tanah yang dihibahkan Pemkab Kediri kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri adalah seluas 894 meter persegi. (ADV)
Penulis : Novira Kharisma
Editor : Karebet