Bacaini.id, KEDIRI – Budidaya perikanan di Kabupaten Kediri baik jenis ikan konsumsi maupun hias mampu menembus pasar ekspor. Pemerintah Kabupaten Kediri melakukan pelepasan perdana dengan mengekspor 60 ribu bibit ikan nila ke Singapura, Jumat, 24 Juni 2022.
Bibit ikan nila diberangkatkan dari Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Kediri disaksikan petugas dari Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya. Puluhan ribu benih ikan itu akan diterbangkan melalui Bandara Juanda.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana melalui Sekda Dede Sujana menyampaikan bahwa Kabupaten Kediri mempunyai potensi budidaya ikan yang besar, baik pembenihan maupun pembesaran. Pengaruhnya terhadap sektor perekonomian pun cukup besar, bahkan bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
“Kita berharap kegiatan ekspor ikan ini dapat berkelanjutan dan berkembang. Mungkin sekarang ke Singapura, nanti bisa berlanjut dan berkembang dengan ekspor ke negara-negara lain,” kata Dede, Jumat, 24 Juni 2022.
Supaya tujuan itu terealisasi, lanjutnya, perlu ada kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak. Dalam hal ini, Dede mengharapkan BKIPM Surabaya dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kediri.
“Kami harap BKIPM dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam rangka pembinaan mutu ikan di Kabupaten Kediri,” harapnya.
Lebih jauh, Dede menyebut jika bidang perikanan menjadi salah satu prioritas jangka menengah Pemkab Kediri terkait dengan pengembangan ekonomi kerakyatan. Implementasi dari program itu, Dinas Perikanan bekerjasama dengan berbagai pihak untuk melakukan bimbingan teknis kepada para pelaku pembenihan maupun pembesaran ikan guna meningkatkan mutu dan kualitas.
Seperti yang dilakukan di Kantor Dinas Perikanan, setelah pelepasan benih ikan ke Singapura, sejumlah pelaku pembudidaya ikan yang tersebar di Kabupaten Kediri mendapat bimbingan teknis karantina ikan dari BKIPM Juanda.
Seksi Tata Pelayanan BKIPM Juanda, Hardono menerangkan, untuk ekspor ikan tentunya harus mengantongi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Kantor Bea Cukai. Produk perikanan yang diekspor pun harus dilakukan sertifikasi oleh Balai Karantina ikan sebagai bentuk jaminan kesehatan secara teknis dari negara asal ke negara tujuan.
“Jadi produk yang diekspor memiliki satu nilai tersendiri. Kalau ikan hidup tentu harus ada jaminan atas kesehatannya dan kita yang melakukan pemeriksaan hama atau penyakit ikannya,” jelas Hardono. (ADV)