• Login
Bacaini.id
Thursday, February 19, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkab Kediri Buka Bantuan Produktif UKM Gelombang II

ditulis oleh
2 September 2020 10:37
Durasi baca: 2 menit
Kepala Diskopusmik Kabupaten Kediri Saifudin Zuchri.

Kepala Diskopusmik Kabupaten Kediri Saifudin Zuchri.

KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopusmik) membuka kembali pendaftaran program bantuan produktif penanganan dampak pandemi Covid-19 untuk pelaku usaha mikro. Pendaftaran gelombang dua dimulai tanggal 3 hingga 8 September 2020.

Kepala Diskopusmik Kabupaten Kediri Saifudin Zuchri mengatakan, pelaku UKM yang belum mendaftar pada gelombang pertama bisa mengajukan berkas pendaftarannya. Diskopusmik akan menerima berkas pendaftaran tersebut untuk diajukan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro.

“Sebagai upaya mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia berinisiatif untuk memberikan bantuan bagi para pelaku usaha mikro,” ujar S. Zuchri, Rabu 2 September 2020.

Ia menambahkan, program ini merujuk pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pamulihan Ekonorni Nasional dalam Rangka Manghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Kriteria penerima bantuan antara lain, pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha dangan aset usaha di bawah 50 juta dan omset penjualan di bawah Rp 300 juta per tahun. Kemudian pelaku usaha adalah nasabah perbankan atau lembaga keuangan dengan simpanan kurang dari Rp 2 juta.

Syarat lain adalah pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit perbankan, serta penduduk Kabupaten Kediri yang dibuktikan dengan KTP Elektronik. Ia juga harus memillki izin usaha dibuktikan dengan NIB/IUMK/PIRT/SIUP/Surat Keterangan Usaha dari Desa mengetahui Kecamatan yang masih berlaku. “Penerima juga bukan ASN/TNI/POLRl/Pegawai BUMN/Pegawal BUMD dan belum mendaftar pada Gelombang I,” kata Zuchri.

Untuk persyaratannya cukup membawa photo copy (PC) E-KTP Kabupaten Kediri, mengisi form pengajuan bantuan usaha mikro dan form surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermaterai 6.000 yang bisa didownload/unduh di website: bit.ly/bpumkabkediri.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 3 – 8 September 2020 jam 09.00 14.00 WIB. Berkas lengkap dan benar dimasukkan MAP dan dikirim ke Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri pada hari dan jam pelayanan. Selanjutnya berkas yang masuk oleh Diskopusmik dikirim ke Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro untuk diverifikasi. (Advertorial)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tangkapan layar isu yang dibahas Prabowo dengan 5 aktivis oposisi.

Prabowo Siap Habisi Perampok Negara, Said Didu: Kill or to be Killed

Ilustrasi puasa. Foto: Freepick

Bacaan Niat Puasa Ramadan Satu Bulan Penuh

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro

Penangkapan Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Perhatian Warga Kediri

  • Gedung SDN Tlogo 2 Kanigoro yang masih digunakan 182 siswa

    Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Worldwide Latina Belt, Benarkah Orang Indonesia Berkarakter Latin? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In