• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkab Kediri Buka Bantuan Produktif UKM Gelombang II

ditulis oleh redaksi
02/09/2020
Durasi baca: 2 menit
533 5
0
Pemkab Kediri Buka Bantuan Produktif UKM Gelombang II

Kepala Diskopusmik Kabupaten Kediri Saifudin Zuchri.

KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopusmik) membuka kembali pendaftaran program bantuan produktif penanganan dampak pandemi Covid-19 untuk pelaku usaha mikro. Pendaftaran gelombang dua dimulai tanggal 3 hingga 8 September 2020.

Kepala Diskopusmik Kabupaten Kediri Saifudin Zuchri mengatakan, pelaku UKM yang belum mendaftar pada gelombang pertama bisa mengajukan berkas pendaftarannya. Diskopusmik akan menerima berkas pendaftaran tersebut untuk diajukan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro.

“Sebagai upaya mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia berinisiatif untuk memberikan bantuan bagi para pelaku usaha mikro,” ujar S. Zuchri, Rabu 2 September 2020.

Ia menambahkan, program ini merujuk pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pamulihan Ekonorni Nasional dalam Rangka Manghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Kriteria penerima bantuan antara lain, pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha dangan aset usaha di bawah 50 juta dan omset penjualan di bawah Rp 300 juta per tahun. Kemudian pelaku usaha adalah nasabah perbankan atau lembaga keuangan dengan simpanan kurang dari Rp 2 juta.

Syarat lain adalah pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit perbankan, serta penduduk Kabupaten Kediri yang dibuktikan dengan KTP Elektronik. Ia juga harus memillki izin usaha dibuktikan dengan NIB/IUMK/PIRT/SIUP/Surat Keterangan Usaha dari Desa mengetahui Kecamatan yang masih berlaku. “Penerima juga bukan ASN/TNI/POLRl/Pegawai BUMN/Pegawal BUMD dan belum mendaftar pada Gelombang I,” kata Zuchri.

Untuk persyaratannya cukup membawa photo copy (PC) E-KTP Kabupaten Kediri, mengisi form pengajuan bantuan usaha mikro dan form surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermaterai 6.000 yang bisa didownload/unduh di website: bit.ly/bpumkabkediri.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 3 – 8 September 2020 jam 09.00 14.00 WIB. Berkas lengkap dan benar dimasukkan MAP dan dikirim ke Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri pada hari dan jam pelayanan. Selanjutnya berkas yang masuk oleh Diskopusmik dikirim ke Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro untuk diverifikasi. (Advertorial)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tidak ada warga NU bela Gus Yaqut di korupsi kuota haji

Tak Ada Gejolak Warga NU Bela Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji

Jembatan Semampir Diperbaiki, Tutup Selama Dua Bulan

Jembatan Semampir Diperbaiki, Tutup Selama Dua Bulan

Gus Muid: Wali Kota Kediri Mendatang Tak Boleh Dikendalikan Orang Lain

Korupsi Kuota Haji, Pengasuh Ponpes Lirboyo Prihatin Kondisi NU

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2911 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Korupsi Kuota Haji: Warga NU di Blitar Hormati Apapun Putusan KPK

    572 shares
    Share 229 Tweet 143

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112