• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, May 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkab Jombang Sosialisasikan UU Cukai

ditulis oleh redaksi
02/11/2021
Durasi baca: 3 menit
502 26
0
Pemkab Jombang Sosialisasikan UU Cukai

Sosialisasi UU Cukai di Hotel Fatma Jombang . Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Perekonomian melaksanakan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, di Hotel Fatma Jombang selama 2 hari, yakni tanggal 2 -3 November 2021.

Sosialisasi dengan peserta terbatas dan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid19 tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Jombang Sumrambah yang sekaligus menjadi narasumber.

Peserta sosialisasi kali ini adalah Forkopimcam dan Tiga Pilar Desa dari Kecamatan Kudu, Ngusikan dan Tembelang. Hadir pada acara tersebut Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi dan Perwakilan Bea Cukai Kediri selaku narasumber.

Wakil Bupati Jombang Sumrambah dalam sambutannya menyampaikan Pemerintah kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri sangat mendukung berbagai program sosialisasi tentang gempur rokok ilegal melalui melalui media TV, siaran radio, media sosial maupun publikasi di sejumlah media. Peredaran rokok ilegal dilarang karena mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau sehingga berimbas pada penerimaan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) di tiap daerah.

DBHCHT yang diterima oleh pemerintah daerah sangat berperan penting dalam pembiayaan di berbagai sektor, seperti sektor kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau disamping pemberantasan peredaran rokok ilegal.

“Untuk itu, saya mengajak masyarakat agar membantu mengawasi peredaran rokok ilegal. Sesuai dengan tagline yang selama ini digencarkan “Gempur rokok ilegal” menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif. Sehingga masyarakat menyadari apa yang dilakukannya ada dampak hukum bila lalai dan tidak memahami,” ungkapnya.

Wabup Sumrambah mengatakan pemerintah harus melibatkan petani tembakau dalam menentukan kebijakan. Dia mengajak dialog dengan Kepala Desa Katemas, Kecamatan Kudu untuk menjelaskan terkait jenis tembakau yang ada di Jombang seperti  adanya tembakau Jinten, Temanggung, Rejeb maupun Manilo.

“Kalau tembakau Rejeb rasanya sama dengan tembakau temanggung rasanya lebih kuat rasanya dari yang lainnya. Kalau Manilo kebanyakan rasa pahit nya yang kerasa. Paling keras Manilo dan paling rendah Jinten”, tuturnya.

Sementara itu, H.Masud Zuremi, Ketua DPRD Jombang  yang juga nara sumber dalam sosialisasi ini mengatakan kegiatan penyebarluasan informasi seperti ini penting dilakukan, agar masyarakat mengetahui kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. “Saya mengapresiasi yang dilakukan oleh bagian perekonomian ini, mengundang tiga pilar desa, forkopimcam. Setidaknya banyak materi tentang DBHCHT yang bisa disampaikan ke masyarakat,” terangnya.

Masud Zuremi, menilai DBHCHT yang  sangat besar nilainya bisa dioptimalkan untuk kegiatan yang bisa bermanfaat untuk masyarakat.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Kediri Nur Indra Prahara menjelaskan, Gempur Rokok Ilegal melalui Layanan informasi Bea Cukai Kediri telepon/SMS/WhatsApp dengan nomor 0813 3567 2009. Dasar Hukum Kepabeanan dan cukai berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Diantaranya barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang cukai. Sedangkan Rokok Ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan dibidang cukai.

Selain mensosialisasikan tentang rokok ilegal, bea cukai juga membekali masyarakat tentang cara identifikasi rokok elektrik/vape ilegal, mengingat tren rokok elektrik semakin tinggi dikalangan masyarakat saat ini. Perlu diketahui untuk liquid rokok elektrik yang memiliki kandungan nikotin wajib dilekati pita cukai, sedangkan untuk liquid yang tidak memiliki kandungan nikotin/kadar nol tidak wajib dilekati pita cukai.

 “Kami berharap dengan gencarnya sosialisasi akan semakin banyak pihak yang memahami ketentuan di bidang cukai dan mengurangi peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Sehingga kami dapat mewujudkan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai dan memberantas rokok ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan industri rokok yang telah mematuhi aturan,” jelasnya.

 Dalam laporannya, Kepala Bagian Perekonomian Aminatur Rokhiyah menyampaikan kegiatan sosialisasi cukai kali ini diikuti Forkopimcam dan Tiga Pilar Desa dari Kecamatan Kudu, Ngusikan dan Tembelang. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan wawasan atau edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas.

“Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk mendanai kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal,” pungkasnya. (ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bupati Trenggalek Lantik 992 CASN dan PPPK, Pastikan Pelayanan Publik Lebih Optimal

Bupati Trenggalek Lantik 992 CASN dan PPPK, Pastikan Pelayanan Publik Lebih Optimal

Massa dan Keluarga Korban Kecewa, Terdakwa Pembunuhan Divonis 3,6 Tahun, Massa Tabur Bunga di Depan Pengadilan

Massa dan Keluarga Korban Kecewa, Terdakwa Pembunuhan Divonis 3,6 Tahun, Massa Tabur Bunga di Depan Pengadilan

Tuntut Hak Kelola Hutan, Ribuan Warga Unjuk Rasa di Depan Kantor Pemkab Kediri

Tuntut Hak Kelola Hutan, Ribuan Warga Unjuk Rasa di Depan Kantor Pemkab Kediri

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15249 shares
    Share 6100 Tweet 3812
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16568 shares
    Share 6627 Tweet 4142
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2791 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • Jatim Provinsi Termaju ke-4 di Indonesia, di atas Jabar dan Jateng

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10852 shares
    Share 4341 Tweet 2713

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112