Bacaini.id, BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-8 kali dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Status opini WTP untuk Kabupaten Blitar disampaikan pada Kamis, 2 Mei 2024 di Ruang Auditorium Lantai 2 Kantor BPK RI Provinsi Jawa Timur.
Penyampaian itu bersamaan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada 37 kabupaten/kota seluruh Jatim. Penyerahan LKPD dilakukan langsung oleh Kepala BPK RI Provinsi Jawa Timur, Karyadi.
Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras seluruh ASN, Non ASN, dan dukungan DPRD Kabupaten Blitar, masyarakat serta stakeholders.
Mak Rini begitu akrab disapa berharap, pencapaian Opini WTP ke-8 jadi pelecut semangat untuk mempertahankan opini WTP sekaligus terus berbenah diri menuju pemerintahan yang baik.
Mak Rini juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Seluruh rekomendasi, catatan dari BPK RI Perwakilan Jawa Timur akan segera ditindaklanjuti.
“Terima kasih kepada semuanya. Semoga Opini WTP yang ke-8 kalinya ini jadi pelecut semangat untuk terus berbenah diri lebih baik,” ujarnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur Karyadi mengatakan, pihaknya memberi waktu kepada pemerintah kabupaten/kota untuk perbaikan dari rekomendasi dan ditindaklanjuti selama 60 hari ke depan.
Dijelaskan bahwa opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan yang disajikan terbebas dari fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
BPK Jatim juga merangkum sejumlah catatan rekomendasi terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Disampaikan masih masih terdapat pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang belum dilakukan secara tertib. Kemudian terdapat proses penyusunan anggaran dan realisasi belanja yang belum sesuai ketentuan.
Selain itu masih ditemukan penatausahaan dan pencatatan aset tetap pemerintah daerah yang juga belum tertib, pembayaran belanja listrik penerangan jalan umum belum berdasarkan data pemakaian listrik yang akurat.
Kemudian juga terdapat kekurangan volume, kelebihan pembayaran atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas pekerjaan belanja modal dan barang, serta terdapat implementasi sistem informasi pemerintahan daerah yang belum dilaksanakan secara optimal dan terintegrasi.
Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono mengapresiasi pemerintah kabupaten/kota yang telah bekerja keras sehingga meraih opini WTP. Kendati demikian ia juga mengingatkan pemerintah kabupaten/kota segera menindaklanjuti rekomendasi catatan BPK terhadap LHP atas LKPD 2023.
Pj Gubernur Jatim itu juga menegaskan, hasil laporan keuangan daerah bisa memberikan dampak pembangunan kepada masyarakat. (*)