Bacaini.ID, BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan aturan penggunaan sound horeg di acara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80. Penggunaan truk untuk mengangkut sound juga dilarang.
Keputusan ini diambil Pemkab Banyuwangi setelah mendengar masukan dari berbagai pihak. Mulai Polres, TNI, Kejaksaan, MUI, NU, Muhammadiyah, FKUB, budayawan, kepala desa, hingga pengusaha sound system di Banyuwangi.
“Kesepakatan ini, bertujuan untuk mengatur. Tidak semata-mata melarang. Di satu sisi, kami tidak ingin memberangus kreativitas dan hobi warga, namun di sisi yang lain juga ingin memastikan keamanan dan kenyamanan semua,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dikutip dari laman banyuwangikab.go.id.
Dalam kesepakatan tersebut diatur tentang kegiatan karnaval atau pawai budaya wajib mengangkat tema yang memuat nilai-nilai perjuangan kemerdekaan, budaya dan tradisi lokal, hingga inovasi generasi muda dalam bingkai nasionalisme.
“Tidak boleh ada tampilan-tampilan yang melenceng dari tema. Apalagi sampai menunjukkan tarian-tarian erotis yang tidak sesuai dengan norma agama dan budaya,” jelas Ipuk.
Demikian pula dalam penggunaan sound system. Ada sejumlah aturan rigid terkait batas maksimal penggunaan jumlah sound, ambang batas suara hingga kendaraan untuk mengangkutnya. Di antaranya sound tidak boleh lebih dari enam sap, di bawah 85 desibel dan cukup dimuat kendaraan pick up.
“Jika melanggar kesepakatan ini, kami tidak segan untuk mengambil langkah hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang yang ada,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra.
Ketua Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB) Mahfud Efendy menyatakan akan mematuhi kesepakatan itu sebaik-baiknya.
“Kami bersyukur masih diberikan toleransi, dengan batasan ini sebenarnya masih kurang, tapi Alhamdulillah sudah menjadi titik terang. Harapan saya penyewa juga untuk semua rekan bisa menaati aturan dan bisa tertib dalam melaksanakan kegiatan (penggunaan sound system),” katanya.
Penulis: Hari Tri Wasono