• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, July 29, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkab Banyuwangi Keluarkan Aturan Sound Horeg Untuk Agustusan

ditulis oleh Redaksi
28/07/2025
Durasi baca: 2 menit
520 5
0
Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

Ilustrasi sound horeg. Foto: bacaini/Hari Tri W

Bacaini.ID, BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan aturan penggunaan sound horeg di acara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80. Penggunaan truk untuk mengangkut sound juga dilarang.

Keputusan ini diambil Pemkab Banyuwangi setelah mendengar masukan dari berbagai pihak. Mulai Polres, TNI, Kejaksaan, MUI, NU, Muhammadiyah, FKUB, budayawan, kepala desa, hingga pengusaha sound system di Banyuwangi.

“Kesepakatan ini, bertujuan untuk mengatur. Tidak semata-mata melarang. Di satu sisi, kami tidak ingin memberangus kreativitas dan hobi warga, namun di sisi yang lain juga ingin memastikan keamanan dan kenyamanan semua,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dikutip dari laman banyuwangikab.go.id.

Dalam kesepakatan tersebut diatur tentang kegiatan karnaval atau pawai budaya wajib mengangkat tema yang memuat nilai-nilai perjuangan kemerdekaan, budaya dan tradisi lokal, hingga inovasi generasi muda dalam bingkai nasionalisme. 

“Tidak boleh ada tampilan-tampilan yang melenceng dari tema. Apalagi sampai menunjukkan tarian-tarian erotis yang tidak sesuai dengan norma agama dan budaya,” jelas Ipuk.

Demikian pula dalam penggunaan sound system. Ada sejumlah aturan rigid terkait batas maksimal penggunaan jumlah sound, ambang batas suara hingga kendaraan untuk mengangkutnya. Di antaranya sound tidak boleh lebih dari enam sap, di bawah 85 desibel dan cukup dimuat kendaraan pick up.

“Jika melanggar kesepakatan ini, kami tidak segan untuk mengambil langkah hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang yang ada,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra.

Ketua Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB) Mahfud Efendy menyatakan akan mematuhi kesepakatan itu sebaik-baiknya. 

“Kami bersyukur masih diberikan toleransi, dengan batasan ini sebenarnya masih kurang, tapi Alhamdulillah sudah menjadi titik terang. Harapan saya penyewa juga untuk semua rekan bisa menaati aturan dan bisa tertib dalam melaksanakan kegiatan (penggunaan sound system),” katanya.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: AgustusanbacainibanyuwangiHUT RI ke-80sound horeg
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Avanza Terjun di Jurang Pacet Mojokerto saat Hendak Balik Surabaya

Avanza Terjun di Jurang Pacet Mojokerto saat Hendak Balik Surabaya

Operasi Patuh Semeru di Tulungagung Jaring 4.698 Pelajar

Operasi Patuh Semeru di Tulungagung Jaring 4.698 Pelajar

Pemilihan Sekda Blitar Pertama Kalinya Pakai Uji Kompetensi, Ada Apa?

Pemilihan Sekda Blitar Pertama Kalinya Pakai Uji Kompetensi, Ada Apa?

  • Habis Mak Rini Terbitlah Rijanto-Beky, PAN: Bukan Pertandingan Balas Dendam, Tapi…

    Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1326 shares
    Share 530 Tweet 332
  • Pemilihan Sekda Blitar Pertama Kalinya Pakai Uji Kompetensi, Ada Apa?

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Bupati Blitar Justru Wacanakan Festival Sound Horeg, Ini Alasannya

    1076 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15448 shares
    Share 6179 Tweet 3862
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16597 shares
    Share 6639 Tweet 4149

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist