Bacaini.ID, BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar akhirnya buka-bukaan soal pemilihan sekretaris daerah (Sekda) definitif.
Pemilihan Sekda definitif di Kabupaten Blitar akan memakai mekanisme uji kompetensi, bukan seleksi terbuka yang biasa dilakukan.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar Achmad Budi Hartawan.
Ia mengakui mekanisme uji kompetensi dalam pemilihan Sekda definitif baru pertama kalinya dilakukan di Kabupaten Blitar.
“Kami yang bentuk kedua (Uji kompetensi) belum pernah mengalami,” ujar Achmad Budi Hartawan kepada wartawan di Pemkab Blitar Senin (28/7/2025).
Aturan pemilihan Sekda definitif diketahui mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020.
Calon sekda definitif bisa dipilih melalui mekanisme seleksi terbuka. Atau bisa melalui mekanisme uji kompetensi.
Pemkab Blitar sebelum-sebelumnya diketahui memakai mekanisme seleksi terbuka. Nama-nama calon sekda definitif diumumkan ke publik.
Pada tahun 2025 ini Pemerintahan Bupati Rijanto dan Wakil Bupati diketahui akan lebih memilih memakai mekanisme uji kompetensi.
Budi Hartawan mengaku telah berkoordinasi dan berkonsultasi secara lisan kepada pejabat BKN di wilayah.
Saran yang diperoleh, Pemkab Blitar diminta menyampaikan secara tertulis ke BKN Pusat, agar didapat jawaban tertulis.
“Dan itu sudah kami laksanakan. Ditandatangani oleh bupati untuk berkonsultasi secara tertulis ke BKN,” terangnya.
Belum Dijawab Pusat dan Domain Pimpinan
Menurut Kepala BKPSDM Budi Hartawan, munculnya saran untuk bersurat ke BKN pusat terkait pemilihan sekda bagian dari ikhtiar yang sudah dilakukan.
Kata Budi Hartawan, pihaknya tidak kurang-kurang melakukan koordinasi dan konsultasi. Mulai via telepon, WA hingga datang langsung.
Ia mengakui sejauh ini belum ada jawaban dari pemerintah pusat (BKN). Sehingga yang dilakukan hanya menunggu petunjuk.
“Sampai sekarang masih belum ada jawaban. Proses masih berjalan,” katanya.
Sayangnya Budi Hartawan tidak menjelaskan alasan kenapa Pemkab Blitar pada pemilihan Sekda definitif kali ini memakai mekanisme uji kompetensi.
Budi Hartawan menegaskan, soal pemilihan Sekda definitif merupakan domain pimpinan (kepala daerah), bukan kewenangan BKPSDM.
Jadi dirinya tidak bisa menjelaskan lebih jauh. “Itu domain pimpinan. Tugas BKPSDM terkait itu memberikan menu kepada pimpinan,” jelasnya.
Sekda Pemkab Blitar diketahui pensiun mulai 1 Juli 2025. Bupati Rijanto kemudian melantik Pj (Penjabat) Sekda yang memiliki kewenangan sama dengan sekda definitif.
Sesuai aturan, Pj Sekda memiliki batas waktu 3 bulan dan bisa diperpanjang 3 bulan berikutnya. Jabatan Pj Sekda akan berhenti ketika Sekda defintif dilantik.
Budi Hartawan berharap Pemkab Blitar sudah memiliki Sekda definitif sebelum memasuki perpanjangan Pj Sekda.
“Kita berharap sebelum perpanjangan (Pj Sekda) sudah ada Sekda definitif,” pungkasnya.
Sementara sebelumnya transparansi pemilihan Sekda definitif di Pemkab Blitar dipertanyakan.
Pemkab Blitar dinilai tidak kunjung memperlihatkan keterbukaan terkait sosok kandidat dan spesifikasi Sekda definitif.
Kabar yang berkembang Bupati dan Wakil Bupati Blitar memilih calon sekda definitif dari luar Kabupaten Blitar alias impor.
“Kenapa pemilihan Sekda kali ini terkesan tertutup? Kenapa tidak segera diumumkan ke publik?,” ujar Ketua Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Kabupaten Blitar Mujianto kepada Bacaini.ID Sabtu (26/7/2025).
Penulis: Solichan Arif