Bacaini.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas terhadap Meta dengan melakukan inspeksi mendadak ke kantor operasional perusahaan tersebut di Sequis Tower, SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Maret 2026. Meta adalah sebuah layanan jejaring sosial yang berkantor pusat di Menlo Park, California, Amerika Serikat yang memiliki aplikasi Facebook, WhatsApp, dan Instagram.
Sidak yang dipimpin langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid itu berlangsung secara tertutup selama lebih dari satu jam. Langkah ini dilakukan setelah berbagai pendekatan formal dan persuasif yang telah ditempuh pemerintah dianggap tidak menghasilkan perubahan signifikan dari pihak Meta terkait penanganan konten ilegal di platform mereka.
Sidak tersebut diwarnai kehadiran delegasi pemerintah yang tidak biasa. Selain Komdigi sebagai instansi utama, turut hadir Kemenko Polhukam, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, Satuan Siber TNI, dan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
Kehadiran tujuh instansi keamanan dalam satu sidak menandai tingkat keseriusan pemerintah, bahkan dapat dibaca sebagai bentuk eskalasi dari pendekatan persuasif menuju pendekatan koersif terhadap perusahaan teknologi global.
Pemicu utama sidak ini adalah temuan pemerintah bahwa tingkat kepatuhan Meta dalam menghapus konten ilegal hanya berada pada angka 28,47 persen, angka terendah dibanding seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia. Temuan tersebut dianggap sangat mengkhawatirkan, terutama mengingat jangkauan Meta yang luar biasa besar di Indonesia.
Facebook memiliki sekitar 112 juta pengguna, WhatsApp juga diperkirakan memiliki jumlah pengguna yang setara, sementara secara keseluruhan lebih dari 229 juta warga Indonesia berpotensi terpapar konten yang beredar melalui platform Meta.
Dalam pertemuan itu, pemerintah menyoroti lima kategori konten yang dinilai paling bermasalah, mulai dari disinformasi, fitnah, serta ujaran kebencian; promosi judi online; disinformasi kesehatan; penipuan digital; hingga konten eksploitasi seksual anak (CSAM).
Halaman selanjutnya……………….





