• Login
Bacaini.id
Tuesday, April 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemerintah Tutup Sementara SPPG Bermasalah, Kemampuan SDM Jadi Penyebab

ditulis oleh Redaksi
29 September 2025 17:24
Durasi baca: 2 menit
Makan bergizi gratis di SMPN 1 Kayen Kidul Kab. Kediri. Foto: bacaini/A.K. Jatmiko

Makan bergizi gratis di SMPN 1 Kayen Kidul Kab. Kediri. Foto: bacaini/A.K. Jatmiko

Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah mengambil langkah tegas atas terjadinya kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penutupan sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai bermasalah.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan mengevaluasi kinerja SPPG dan kelayakan dapur di seluruh Indonesia. “SPPG yang bermasalah ditutup sementara untuk dilakukan evaluasi dan investigasi,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 28 September 2025.

Menurut Zulhas, evaluasi dilakukan untuk menilai kedisiplinan dan kualitas kemampuan juru masak, sekaligus memastikan standar sanitasi di setiap SPPG. Fokus perbaikan mencakup sterilisasi alat makan, kualitas air, hingga pengelolaan limbah.

Presiden Prabowo juga memerintahkan seluruh kementerian, lembaga, hingga pemangku kepentingan program MBG untuk aktif terlibat dalam proses perbaikan tersebut.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan salah satu penyebab maraknya kasus keracunan dalam program MBG adalah rendahnya jam terbang sumber daya manusia yang mengelola SPPG.

Selain kompetensi petugas, faktor lain pemicu keracunan adalah kualitas bahan baku, kondisi air, serta pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).

Menanggapi kondisi tersebut, Presiden Prabowo memberikan beberapa instruksi tegas kepada BGN dan pengelola program MBG. Instruksi tersebut antara lain:

1. Peningkatan tata kelola SPPG agar lebih ketat dan transparan.

2. Menyediakan koki terlatih di setiap SPPG, serta alat rapid test untuk pemeriksaan mutu makanan.

3. Memastikan setiap SPPG memiliki alat sterilisasi food tray dan filter air guna memastikan kebersihan serta kualitas air.

4. Pemasangan CCTV yang terkoneksi langsung ke pusat sebagai bentuk pengawasan real time terhadap proses produksi makanan.

Dadan menambahkan program MBG telah menjangkau 9.615 SPPG yang melayani sekitar 31 juta penerima manfaat.

Tenaga kerja terserap baik sebagai pekerja di dapur-dapur layanan maupun sebagai bagian dari rantai pasok yang masif. “Satu SPPG minimal membutuhkan 15 pemasok, mulai dari pemasok sayur, daging, telur, hingga buah. Jika satu pemasok rata-rata mempekerjakan 5 sampai 15 orang, maka perhitungannya sudah sangat besar. Inilah multiplier effect yang kami harapkan,” kata Dadan.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bgnMBGSPPG
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

ilustrasi beda usia dalam hubungan

Terungkap! Jarak Usia 3 Tahun Jadi Kunci Hubungan Lebih Langgeng

Ahmad Baharudin dilantik sebagai Plt Bupati Tulungagung usai OTT KPK terhadap Gatut Sunu Wibowo

Ahmad Baharudin Bupati Tulungagung ‘Give Away’ KPK Usai OTT Gatut Sunu

Pemkot Kediri Terapkan WFH di Hari Jumat, Absen Sehari Tiga Kali

  • Ilustrasi sekda. Foto: bacaini.id

    Pj. Sekda Kota Kediri Segera Diganti, Ditunjuk dari Pemkot Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK di Pendopo, Sejumlah Pejabat Ikut Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In