Bacaini.ID, KEDIRI – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan III 2026, yakni Juli hingga September, tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan keputusan mempertahankan tarif listrik diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha. “Demi menjaga stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujarnya di Jakarta.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menambahkan PLN siap menjalankan kebijakan tersebut dengan menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kenaikan biaya listrik hingga akhir September 2026.
Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku Juli–September 2026 untuk rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas umum, dan sosial:
Rumah Tangga
- Subsidi
- 450 VA: Rp415/kWh
- 900 VA: Rp605/kWh
- Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA RTM: Rp1.352/kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
- R-3/TR/TM ≥6.600 VA: Rp1.699,53/kWh
Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
- B-3/TM, TT >200 kVA: Rp1.114,74/kWh
Industri
- I-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74/kWh
- I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp996,74/kWh
Fasilitas Umum
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53/kWh
- P-2/TM >200 kVA: Rp1.522,88/kWh
- P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp1.699,53/kWh
- L/TR, TM, TT (berbagai tegangan): Rp1.644,52/kWh
Pelayanan Sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp325/kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp455/kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp708/kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp760/kWh
- S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900/kWh
- S-2/TM >200 kVA: Rp925/kWh
Penulis: Hari Tri Wasono




