Bacaini.ID, KEDIRI – Para tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah bisa bernafas lega. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menepis isu pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga akibat dampak dari efisiensi anggaran.
“Terkait berita mengenai pemutusan hubungan kerja atau PHK honorer di lingkungan kementerian dan lembaga, dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga,” ujar Menkeu dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025.
Untuk memastikan tidak adanya PHK tenaga honorer, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa rekonstruksi anggaran tengah dilakukan untuk melihat kembali besaran anggaran masing-masing kementerian dan lembaga.
“Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau dalam hal ini rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian/lembaga tidak terdampak terhadap tenaga honorer,” katanya.
Selanjutnya pemerintah akan melakukan penelitian lebih lanjut agar efisiensi tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer, serta tetap dapat memberikan kinerja pelayanan publik yang baik dan optimal, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Penulis: Hari Tri Wasono