• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, July 1, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pembayaran Ganti Rugi Tanah Terdampak Tol di Kabupaten Kediri Sudah Dimulai

ditulis oleh Editor
17/06/2023
Durasi baca: 3 menit
528 17
0
Pembayaran Ganti Rugi Tanah Terdampak Tol di Kabupaten Kediri Sudah Dimulai

Bacaini.id, KEDIRI – Proses pengadaan tanah untuk pembangunan tol Kediri-Tulungagung terus berjalan untuk mengejar pelaksanaan kontruksi pembangunan yang harus selesai sampai dengan 2024.

Proyek pembangunan tol yang mendukung bandara baru Kediri tersebut masuk Program Strategis Nasional (PSN) yang melintasi Kabupaten Kediri, Kota Kediri dan Kabupaten Tulungagung.

Dalam proses pengadaan tanah yang tengah berjalan, Kabupaten Kediri terlebih dahulu melakukan pembayaran uang ganti rugi (UGR) kepada sebagian pemilik lahan terdampak. Sedangkan daerah lain seperti Kota Kediri dan Tulungagung masih belum direalisasi.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengatakan, diperlukan kerjasama banyak pihak supaya Program Strategis Nasional (PSN) tol Kediri-Tulungagung itu dapat berjalan lancar.

Pembangunan tol Kediri-Tulungagung tersebut, bukan hanya program untuk Kabupaten Kediri, melainkan juga daerah lain baik itu Kota Kediri maupun Kabupaten Tulungagung.

“Butuh sinergi semua lini, kita berharap program ini sukses, bandara yang nanti akan beroperasi dan jalan tol memberikan banyak manfaat bagi masyarakat,” kata Mas Dhito melalui wakilnya Dewi Mariya Ulfa di Pendopo Panjalu Jayati, Jumat, 26 Juni 2023.

Di Kabupaten Kediri, pembangunan tol Kediri-Tulungagung melewati tiga kecamatan, yakni Banyakan, Semen dan Mojo. Kecamatan Banyakan ini nantinya menjadi pintu masuk akses ke bandara.

Secara detail Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri Sukadi menerangkan, ada 23 desa yang tersebar di tiga kecamatan dilewati tol Kediri-Tulungagung.

Di Kecamatan Banyakan diakui sebagian telah dilakukan proses pembayaran UGR, sebagian lagi masih proses pengumpulan data untuk dilakukan verifikasi dan validasi sebagai persyaratan wajib untuk UGR.

“Selama ini yang sudah dilakukan harga yang diberikan itu (ganti rugi) tidak mungkin dibawah harga pasar,” terangnya.

Pemilik lahan di Kecamatan Banyakan yang telah terlebih dahulu menerima pembayaran UGR yakni untuk Desa Manyaran dan Tiron. Di Desa Manyaran dari total pemilik lahan yang terdampak hampir 80 persen telah menerima ganti rugi.

Sedang, untuk Desa Tiron diakui sudah ada 40 persen yang sudah setuju dengan jumlah kurang lebih 44 warga menerima pembayaran UGR. Sisanya akan dilanjutkan pada pekan depan.

“Untuk aset TKD (tanah kas desa) maupun BMD (Barang Milik Daerah) insyaalloh untuk minggu berikutnya akan dilakukan proses persetujuan terkait nilai appraisal,” ucapnya.

Adapun bagi warga yang belum bisa menerima besaran nilai pembayaran UGR berdasarkan penilaian appraisal masih akan dilakukan musyawarah kembali untuk mendapatkan titik temu.

Setelah selesai untuk Kecamatan Banyakan, nantinya akan dilanjutkan untuk Kecamatan Semen dan Mojo. Untuk Kecamatan Mojo diakui ada 8 desa yang masih akan dimulai sosialisasi.

Sementara itu, demi kelancaran proses pengadaan tanah, pada hari yang sama di Pendopo Panjalu Jayati diadakan sosialisasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Sosialisasi diadakan Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari menuturkan, pembangunan kontruksi tol Kediri-Tulungagung harus selesai sampai dengan 2024. Pembangunan kontruksi itu belum bisa dimulai ketika pengadaan tanah belum selesai.

“Pengadaan tanahnya harus lebih cepat dari itu, karena kontruksi juga butuh waktu, makanya kita kejar pengadaan tanah dalam bulan-bulan ini ke depan harus selesai,” tuturnya.

Dalam proses pengadaan tanah, ketika dipakai untuk kepentingan umum harus ada ganti rugi berdasarkan penilaian yang dilakukan appraisal. Setiap jengkal tanah, berikut bangunan di atasnya dan pohon yang ada akan dinilai oleh apraisal.

“Secara undang-undang mereka bertanggungjawab penuh atas nilai yang disajikan, kita juga dilarang mencampuri, mereka (appraisal) ini independent,” tandasnya.(ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Bupati Dhitokabupaten kediripemkab kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Merusak Keindahan Kota, Vinanda Perintahkan Tiang Internet Dirobohkan

Merusak Keindahan Kota, Vinanda Perintahkan Tiang Internet Dirobohkan

Tanda Berlebihan Memanjakan Pasangan, Padahal Cinta Sendirian

Tanda Berlebihan Memanjakan Pasangan, Padahal Cinta Sendirian

Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    645 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15365 shares
    Share 6146 Tweet 3841
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16586 shares
    Share 6634 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112