• Login
Bacaini.id
Sunday, May 3, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar Ancam Industri Rokok dan Petani Tembakau

Rencana pembatasan kadar nikotin dan tar menjadi isu sensitif yang menimbulkan kekhawatiran luas. Industri rokok, petani tembakau, hingga DPR menilai kebijakan ini berpotensi mengancam keberlangsungan ekonomi jutaan pekerja.

ditulis oleh Redaksi
18 March 2026 16:00
Durasi baca: 3 menit
Petani di Tulungagung sedang menjemur tembakau. Foto: Bacaini/Setiawan

Petani di Tulungagung sedang menjemur tembakau. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.ID, KEDIRI – Rencana pemerintah menetapkan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk tembakau memicu kekhawatiran luas dari pelaku industri rokok dan petani tembakau.

Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang mengimplementasikan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pemerintah saat ini tengah menyusun aturan teknis melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Menurut sejumlah sumber, usulan batas maksimal yang tengah dibahas adalah nikotin 1 mg dan tar 10 mg per batang rokok, angka yang dinilai terlalu rendah bagi produk tembakau Indonesia yang secara alami memiliki kadar nikotin tinggi.

Keresahan Petani Tembakau

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyatakan bahwa regulasi kadar nikotin dan tar yang terlalu ketat berpotensi menghapus hingga 90% tembakau lokal dari pasar, karena karakteristik tembakau Indonesia umumnya memiliki kadar nikotin di atas 2 persen.

APTI menilai aturan ini bisa menjadi “kiamat kecil” bagi petani tembakau yang selama ini bergantung pada penyerapan industri, terutama di daerah sentra tembakau seperti Temanggung, Lombok, Bojonegoro, dan Madura.

Ancaman Serius bagi Industri Kretek

Pelaku usaha rokok juga menyuarakan kekhawatiran mendalam. Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan, mengatakan pembatasan kadar nikotin dan tar berpotensi menekan industri yang selama ini memiliki tingkat kandungan lokal hingga 97 persen. Menurutnya, jika kadar terlalu dibatasi, tembakau lokal akan sulit digunakan dan memicu lonjakan impor.

Gappri menyoroti bahwa berbagai regulasi non-fiskal, mulai dari wacana kemasan polos hingga pembatasan bahan tambahan, telah mempersempit ruang gerak industri. Kebijakan baru ini disebut sebagai tekanan tambahan yang tidak mempertimbangkan karakter khas rokok kretek Indonesia.

DPR Khawatir Risiko PHK Massal

Kekhawatiran juga muncul dari parlemen. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, mengingatkan bahwa pengetatan kadar nikotin dan tar tanpa mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal dapat memicu PHK massal di industri hasil tembakau (IHT) yang menyerap jutaan tenaga kerja.

Ia menilai regulasi ini berpotensi mengganggu rantai ekonomi dari hulu hingga hilir, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga distribusi. Kebijakan tersebut dinilai terlalu restriktif dan dapat memperberat kondisi industri yang saat ini sudah berada dalam tekanan akibat kenaikan cukai dan regulasi lainnya.

Industri Minta Kajian Komprehensif dan Sinkronisasi Regulasi

Sejumlah asosiasi industri tembakau dan rokok elektronik meminta pemerintah melakukan kajian menyeluruh sebelum menetapkan batas maksimal nikotin dan tar. Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menilai kebijakan ini tidak bisa dilihat hanya dari sisi kesehatan, melainkan harus mempertimbangkan tenaga kerja, keberlanjutan industri legal, dan potensi meningkatnya peredaran produk ilegal.

Gaprindo juga menegaskan bahwa penetapan parameter teknis harus mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

Kebijakan Belum Final

Kemenko PMK menyebut proses penyusunan kebijakan masih berada pada tahap awal dan akan melalui serangkaian rapat koordinasi lintas kementerian-lembaga. Pemerintah menegaskan bahwa aspirasi petani, pekerja, akademisi, dan pelaku industri menjadi bahan pertimbangan utama sebelum kebijakan diputuskan.

Menteri Koordinator PMK Pratikno mengakui adanya tarik-ulur kepentingan antara kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi. Ia menegaskan perlunya keseimbangan agar kebijakan tidak merugikan salah satu pihak, khususnya petani dan pekerja di sektor tembakau.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: industri rokoknikotinpetani tembakaurokoktartembakau
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia dengan simbol kebebasan berekspresi dan aktivitas jurnalis

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: Tema Perdamaian hingga Tantangan Kebebasan Media di Indonesia

Hamparan bunga liar berwarna-warni di Namaqualand saat musim semi

Wisata Bunga Liar Mendunia: Alternatif Selain Sakura, Ini Destinasi Terbaiknya

Ilustrasi Gojek. Foto: istimewa

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Gojek-Grab, Ini Perhitungannya

  • Ilustrasi pendidikan di zaman kolonial. Foto: istimewa

    Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Bisnis Non-Core, Hadirkan Lounge dan Integrasi Transportasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In