• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pelatih Kesenian Tradisional di Kediri Cabuli 6 Muridnya

ditulis oleh Editor
31 January 2023 15:24
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi anak laki-laki. Foto: Freepick

Ilustrasi anak laki-laki. Foto: Freepick

Bacaini.id, KEDIRI – Kasus kekerasan seksual sesama jenis dengan korban anak bawah umur kembali terjadi di Kota Kediri. Kali ini aksi pencabulan menimpa pelajar SMP Negeri oleh seorang laki-laki yang diduga pelatih kesenian tradisional.

Terungkapnya kasus ini berawal laporan orang tua salah seorang korban. Mirisnya, dalam kasus ini, korban tidak hanya satu dan mayoritas korban adalah siswa SMP yang masih berusia 13 tahun.

Adanya kasus pencabulan tersebut dibenarkan oleh Dewan Pengawas Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Kediri. Heri Nurdianto mengatakan jika pihaknya mendapat laporan dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

“Informasi kejadian itu sampai di Satgas PPA Kecamatan Mojoroto dan langsung diteruskan YLPA. Yang lapor ke satgas hanya satu korban, dugaannya lebih, sekitar enam, tetapi yang lain masih berstatus sebagai saksi,” kata Heri kepada Bacaini.id, Selasa, 31 Januari 2023.

Berdasarkan informasi tersebut, tim YLPA bersama Satgas PPA melakukan pengecekan atau penelusuran dengan menemui pihak-pihak yang bersangkutan. Menurut Heri, semua korban merupakan anggota kelompok kesenian tradisional di mana terduga pelaku menjadi pelatihnya.

“Hubungan antara pelatih dan murid inilah yang dimanfaatkan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya usai jam latihan,” ujarnya.

Menurut Heri, perbuatan bejat terduga pelaku dilakukan di dua tempat, di rumah korban dan rumah pelaku di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Nahasnya, terduga pelaku melakukan aksi bejatnya di hadapan anak-anak atau korban yang lain.

“Jadi saat terduga pelaku mencabuli satu korbannya, anak-anak yang lain disuruh lihat. Dan kejadian ini terjadi berulang kali,” bebernya.

Disinggung apakah penyimpangan yang dilakukan terduga pelaku merupakan bagian dari ritual yang berhubungan dengan kesenian tradisional, Heri menampiknya. Dia juga masih enggan menyebutkan secara pasti terkait kesenian tradisional yang dimaksudkan dalam kasus ini.

“Yang jelas hasil pengecekan dan penelusuran, berdasarkan keterangan korban, kami bersama Satgas PPA dan orang tua salah satu korban sudah melapokan pada polisi. Kasus ini tengah ditangani pihak kepolisian,” pungkasnya.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kekerasan seksual anak
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tanaman hias gantung menghiasi teras rumah sebagai tradisi mempercantik rumah jelang Ramadhan

Tradisi Percantik Rumah Jelang Ramadhan, Ini 4 Tanaman Gantung Paling Digemari

Sidang vonis kasus penganiayaan guru oleh suami anggota DPRD Trenggalek di Pengadilan Negeri Trenggalek

Suami DPRD Arogan Penganiaya Guru di Trenggalek Divonis 6 Bulan Penjara 

Puluhan siswa SD di Tulungagung dirawat akibat keracunan massal menu MBG

‘Tumbal’ MBG Kembali Berjatuhan, 24 Siswa SD di Tulungagung Keracunan Massal

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Shio Hari Ini 5 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In